PASURUAN, TRETAN.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pengajuan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Pertama yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Senin (28/9/2026).
Wakil Bupati Pasuruan, Mochamad Shobih Asrori (Gus Shobih), hadir mewakili Bupati Pasuruan yang berhalangan hadir.
Gus Shobih membacakan langsung nota pengantar kelima Raperda tersebut di hadapan pimpinan dewan dan jajaran perangkat daerah.
Landasan Hukum Pemerintahan
Pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuannya untuk mewujudkan keadilan sosial dan mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
”Untuk merealisasikan tujuan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab untuk membentuk peraturan daerah,” kata Gus Shobih.
Ia menegaskan, peraturan ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemkab Pasuruan sangat mengharapkan masukan dan pemikiran konstruktif dari seluruh anggota DPRD selama masa pembahasan.
Harapannya, pembahasan ini menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Pasuruan.
Rincian 5 Raperda
Kelima usulan Raperda Non-APBD 2026 ini mencakup berbagai aspek strategis.
Pertama, Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal.
Kelima, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Dinamika Paripurna
Sebelum pembacaan nota pengantar, Sekretaris Dewan turut membacakan sejumlah surat masuk kepada Pimpinan DPRD.
Surat pertama berisi permohonan izin ketidakhadiran Bupati Pasuruan dalam sidang paripurna kali ini.
Sementara itu, surat kedua berasal dari DPD Partai Golkar bernomor 62/DPD2/PGKP/9/2026 tertanggal 28 September 2026.
Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai perubahan susunan keanggotaan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Pasuruan.







