SAMPANG | Tretan.news – Penyidikan kasus dugaan rudapaksa dan pencabulan terhadap anak di Sampang belum selesai.
Polres Sampang bersama Subdit PPA Polda Jawa Timur kembali mengamankan 4 terduga pelaku. Sementara 10 orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan perkembangan terbaru itu dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin (20/7/2026).
Ia didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik terus bergerak dan mengembangkan perkara ini. Kami pastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk lolos dari hukum,” tegas AKBP Hartono.
Berdasarkan hasil pengembangan, peristiwa tersebut terjadi antara Februari hingga Mei 2026 di sejumlah titik di Kabupaten Sampang. Korban yang masih di bawah umur diduga diajak para pelaku ke beberapa lokasi.
Di sana korban dipaksa menenggak minuman keras sebelum mengalami persetubuhan secara bergantian.
Kapolres menyebut korban mengalami trauma berat sehingga sempat tidak berani melapor. Setelah laporan masuk, tim gabungan Satreskrim Polres Sampang dan Subdit PPA Polda Jatim langsung bekerja.
“Korban mengalami tekanan psikis dan rasa takut. Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB kami mengamankan 4 orang terduga pelaku,” jelas AKBP Hartono.
Polisi menahan empat pelaku berinisial LN (14), AR (15), RQ (24), dan MT (20). LN dan AR merupakan anak berhadapan dengan hukum, sedangkan RQ dan MT berasal dari Kecamatan Omben. Saat ini, penyidik memeriksa keempatnya secara intensif di Mapolres Sampang.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban yang diduga kuat terkait dengan kejadian tersebut.
AKBP Hartono merinci total terduga pelaku dalam kasus ini mencapai 27 orang. Dari jumlah itu, 17 orang sudah diamankan. Sisanya 10 orang masih dalam pengejaran.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami peran masing-masing dan terus mengembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Penyidik juga menerapkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku anak.
Kapolres Sampang menutup dengan imbauan. Ia meminta masyarakat tidak menutup-nutupi dan segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kami tangkap dan diadili. Perlindungan anak adalah prioritas,” pungkasnya.







