BANGKALAN, TRETAN.news – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial R (36) karena diduga mencuri telepon genggam di sebuah toko.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bancaran ditangkap polisi setelah wajahnya teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Aksi pencurian tersebut menimpa korban bernama Ghufron (40), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Diidentifikasi Lewat Rekaman CCTV
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti Unit Resmob.
”Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata AKP Eriek, Kamis (16/7/2026).
Pencurian itu sendiri terjadi pada Juni 2026 di sebuah toko milik korban di Dusun Toroy, Desa Tlokoh.
Berbekal rekaman kamera pengawas, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi sedang berada di kediamannya.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Petugas menangkap tersangka R di rumahnya pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB usai mendapat laporan dari masyarakat.
”Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” lanjut Eriek.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A96, satu buah kotak kardus HP, dan rekaman CCTV.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari.
Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami potensi keterlibatan tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian lain di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.







