Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Data Pribadi, Satu Masuk DPO

PAMEKASAN, Tretan.News Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Petugas juga tidak menemukan tersangka di kediamannya saat melakukan upaya penjemputan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026. Laporan itu diajukan oleh pelapor berinisial HAA.

“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujar IPDA Evan dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

Setelah melalui gelar perkara khusus, penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF yang diketahui merupakan seorang oknum pengacara.

Tersangka AH telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/7/2026) setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan keluarga. Usai menjalani pemeriksaan intensif, AH resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.

Sementara itu, tersangka EM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 dan 9 Juli 2026 dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Meski demikian, penyidik menyebut yang bersangkutan bersikap kooperatif dan dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik.

Adapun tersangka AEF tidak memenuhi panggilan pertama pada 10 Juli 2026 dengan alasan sakit. Namun, pada pemanggilan kedua tanggal 13 Juli 2026, AEF kembali mangkir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan ke kediamannya, tetapi tersangka tidak berada di lokasi sehingga Polres Pamekasan resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima KTP tahun 2026, satu fisik KTP asli tahun 2023, satu lembar foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu rekaman video KTP tahun 2026, bukti percakapan elektronik, serta tiga unit telepon seluler.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Evan.

Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF yang telah berstatus DPO agar segera menyerahkan diri secara baik-baik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. (*)

 

Polres Pamekasan rilis penetapan tiga tersangka kasus data pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *