SURABAYA, TRETAN.news – Kepolisian terus melanjutkan penyelidikan kasus tewasnya pasangan suami istri akibat terperosok saluran box culvert di Margorejo, Surabaya.
Kecelakaan tragis yang merenggut dua nyawa pengguna jalan tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2026 lalu.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami dugaan kelalaian terhadap penerapan standar keselamatan kerja di lokasi.
Evaluasi Barrier Pengaman
Sorotan utama tertuju pada kelengkapan alat pengaman di sekitar lokasi proyek saluran air tersebut.
Wali Kota Surabaya menyampaikan hasil evaluasi awal melalui sebuah unggahan video pada Sabtu (13/6/2026) malam.
Menurut Wali Kota, pengamanan di area proyek diduga kuat tidak terpasang sesuai dengan ketentuan teknis.
Sesuai standar operasional, pelaksana proyek seharusnya memasang empat unit pembatas jalan ( barrier ) sebagai pengaman.
Namun, pihak pekerja di lapangan diduga hanya memasang tiga unit pembatas jalan saat insiden terjadi.
Kekurangan tersebut menyisakan celah terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Pemkot Siapkan Sanksi
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada dinas terkait maupun kontraktor pelaksana.
Sanksi tersebut akan berlaku jika pengerjaan proyek terbukti menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di sisi lain, pengerjaan fisik di lapangan terpantau masih terus berjalan di tengah proses penyelidikan polisi.
Kondisi tersebut memicu perhatian dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis lokal Surabaya, Eko Gagak.
Desakan Transparansi Hukum
Eko Gagak mengecam keras peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasangan suami istri tersebut.
Ia meminta pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum yang jelas kepada keluarga korban.
”Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa adanya kepastian hukum,” tegas Eko Gagak saat diwawancarai.
Ia menambahkan, siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan undang-undang.
”Masyarakat menunggu kepastian hukum agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban,” ucapnya.
Ancaman Pidana KUHP
Jika hasil penyidikan menemukan bukti kelalaian, polisi dapat menerapkan sanksi pidana kepada pihak bertanggung jawab.
Penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.







