MALANG, TRETAN.news – Sidang perdana perkara dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Waspada Silas Tarigan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (22/6/2026).
Persidangan sempat berlangsung tegang setelah terdakwa berdiri dan membentak ketua majelis hakim.
Ketegangan terjadi ketika majelis hakim meminta terdakwa kembali duduk untuk menjaga ketertiban ruang sidang. Namun, terdakwa sempat meluapkan emosinya di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono.
“Sama! Saya juga orang negara, Pak, sama! Lu bukan saya kira sama? Saya mau mati pun saya siap!” teriak terdakwa di ruang sidang.
Situasi kemudian kembali kondusif setelah majelis hakim meminta terdakwa menjaga ketertiban persidangan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa atas dugaan penyerobotan lahan dan bangunan milik enam warga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Heriyanto menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan penyewaan tanah ilegal.
Perkara tersebut diketahui telah bergulir sejak 2018. Dalam proses persidangan, terdakwa terancam hukuman hingga empat tahun penjara. Namun, terdakwa tidak ditahan berdasarkan pertimbangan subjektif kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Wiwid Tuhu menyampaikan keberatan terkait adanya perbedaan data klasifikasi register perkara.
“Di SIPP PN Malang klasifikasinya tertulis ‘kejahatan terhadap ketertiban umum’, tapi di berkas fisik dakwaan isinya ‘memasuki pekarangan tanpa izin’. Ini akan kami klarifikasi lewat eksepsi,” tegas Wiwid.
Ia menyatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut melalui nota eksepsi pada agenda sidang berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum menyusun nota keberatan atau eksepsi.







