Berawal dari Pinjam, Berujung Jerat, FS Tak Berkutik Saat Ditangkap polisi

Berita, Daerah, Hukum, Kriminal122 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor berhasil diungkap jajaran Polres Sampang. Seorang pria berinisial FS (30), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Maulid Andrianto (33), seorang mahasiswa asal Kelurahan Banyuanyar, Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo,mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban dihubungi oleh terlapor FS ketika sedang bekerja di dapur SPPG setempat.

“Tidak lama kemudian, terlapor datang menemui korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong. Pelaku menyampaikan bahwa hanya meminjam sebentar,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo.

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2013 dengan nomor polisi M 5561 BB tersebut kepada pelaku. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.

Korban sempat menghubungi pelaku, namun hanya mendapat jawaban untuk menunggu. Hingga dini hari, sepeda motor tak kunjung dikembalikan, bahkan nomor WhatsApp pelaku akhirnya tidak aktif.

“Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan ibunya,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar BPKB sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan FS pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang bermain ponsel di samping rumah temannya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Eko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *