Bawa Surat Ratapan, Kuasa Hukum Korban Pembacokan Camplong Datangi PN Sampang

Berita, Kriminal119 Dilihat

SAMPANG | Tretan.News – Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan berencana di SPBU Camplong, Jakfar Sodik, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (4/5/2026) siang.

Kedatangannya bersama tim dari Akhsan Jakfar & Partner tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan terhadap terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Dalam agenda tersebut, pihak kuasa hukum menyerahkan sebuah surat terbuka bertajuk “Surat Ratapan dan Tangisan Korban Percobaan Pembunuhan Berencana di SPBU Camplong kepada Majelis Hakim PN Sampang” terkait perkara Nomor: 33/Pid.B/2026/PN Spg. Surat itu berisi harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.

Jakfar Sodik menilai tuntutan pidana selama 3 tahun penjara yang diajukan JPU tidak sebanding dengan beratnya peristiwa yang dialami kliennya, Hairuddin.

“Kami menilai tuntutan 3 tahun ini sangat tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan korban. Padahal dari fakta persidangan, termasuk rekaman CCTV, terlihat jelas adanya indikasi kuat percobaan pembunuhan berencana,” tegas Jakfar, Senin (4/5/2026).

Ia mengungkapkan, dalam persidangan terungkap sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

Mulai dari rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi kejadian, aksi pembacokan berulang terhadap korban, hingga dugaan keterlibatan pelaku lain yang disebut menggunakan senjata api dan hingga kini masih buron.

Tak hanya itu, Jakfar juga menyoroti pertimbangan JPU yang disebut memasukkan unsur adanya permintaan maaf dari korban kepada terdakwa sebagai alasan meringankan tuntutan.

“Permintaan maaf itu hal yang baik secara moral maupun agama, tetapi proses hukum tetap harus ditegakkan. Ini perkara serius yang menyangkut nyawa manusia dan harus dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan yang terlalu ringan berpotensi melemahkan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus membuka peluang terulangnya tindak kekerasan serupa di tengah masyarakat.

Bawa Surat Ratapan, Kuasa Hukum Korban Pembacokan Camplong Datangi PN Sampang

“Kalau tuntutan seperti ini terus terjadi, hukum bisa kehilangan wibawanya. Ini berbahaya karena dapat memicu pengulangan kekerasan, khususnya di wilayah yang rawan konflik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga mendesak majelis hakim PN Sampang agar mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk dampak yang dialami korban.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan bukti, penderitaan korban, serta rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana di SPBU Camplong ini masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk keberadaan pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan ancaman lanjutan serta keresahan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *