SAMPANG, tretan.news – Di ruang-ruang penegakan hukum, keadilan seharusnya berjalan dengan kepastian. Setiap laporan diperiksa secara setara, setiap saksi dipanggil dengan prosedur yang jelas, dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun dalam dugaan kasus penganiayaan di Desa Bunut, Dusun Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, justru muncul serangkaian pertanyaan yang membuat proses hukum terasa berjalan pincang.
Korban bernama Sunama mengaku mengalami sejumlah kejanggalan saat memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026. Ia datang ke ruang PPA sejak pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun setibanya di lokasi, ia justru ditangani oleh penyidik yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
Di tengah proses itu, Sunama mengaku mendapat permintaan yang membuatnya semakin heran.
“Saya diminta agar tidak memberitakan kasus ini. Kenapa harus ditutup-tutupi?” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Dalam proses hukum yang sehat, keterbukaan informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan perkara seharusnya tetap dijaga selama tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Sunama mengaku diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama pihak terduga pelaku.
Namun hingga waktu berlalu, terduga pelaku yang disebut bernama Sawi tidak pernah hadir.
Situasi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa korban diminta datang dan menunggu berjam-jam, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku justru tidak hadir tanpa penjelasan yang terbuka?
Di sisi lain, menurut keterangan warga sekitar, terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas di rumahnya tanpa terlihat adanya langkah hukum yang nyata.
Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya ketimpangan dalam proses penanganan perkara.
Persoalan lain muncul dalam hal pemanggilan saksi. Suna, anak korban, mengaku dipanggil sebagai saksi pada malam hari, tepatnya pada 29 April 2026.
Pemanggilan di luar jam kerja terhadap seorang perempuan membuatnya merasa takut dan tidak nyaman.
“Kenapa harus malam hari? Saya tidak berani datang,” ungkap Suna.
Dalam praktik penegakan hukum, prosedur pemanggilan saksi umumnya dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kondisi psikologis pihak yang dipanggil.
Karena itu, pemanggilan pada malam hari wajar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, saksi lain bernama Bunadin yang disebut berada di lokasi kejadian juga dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun hingga kini belum ada keterangan mengenai tindak lanjut atas ketidakhadirannya.
Situasi ini menambah kesan adanya perlakuan yang tidak setara antara korban dan pihak lain dalam perkara ini.
Korban disebut berulang kali diminta hadir, sementara pihak lain yang tidak memenuhi panggilan belum diketahui bagaimana tindak lanjut penanganannya.
Rangkaian peristiwa ini kemudian memunculkan kegelisahan publik mengenai profesionalitas penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan apakah proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan asas keadilan dan transparansi, atau justru tersendat oleh praktik-praktik yang tidak terlihat di permukaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait berbagai kejanggalan tersebut, termasuk alasan ketidakhadiran terduga pelaku maupun dasar pemanggilan saksi di luar jam kerja.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di daerah.
Sebab dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sebuah kasus penganiayaan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Dan ketika korban mulai merasa bingung terhadap proses yang seharusnya melindungi mereka, publik pun bertanya dalam diam: apakah hukum masih berdiri di tengah semua pihak dengan posisi yang setara?







