Sidang Praperadilan Kasus TPPU Narkoba Tertunda, Polres Pasuruan Absen dalam Agenda Perdana

PASURUAN, Tretan.News – Pasuruan – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba gagal terlaksana di Pengadilan Negeri setempat.

Ketidakhadiran pihak kepolisian selaku termohon memaksa majelis hakim untuk menunda persidangan yang seharusnya beragenda pembacaan gugatan tersebut.

Pihak pemohon menyatakan kekecewaannya karena proses hukum untuk mencari kepastian ini harus terhambat oleh kendala administratif dari pihak kepolisian.

Padahal, surat panggilan resmi dilaporkan sudah diterima oleh para pihak sesuai dengan ketentuan batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

“Gugatan sudah kami ajukan seminggu lalu dan relas panggilan sudah diterima, namun pihak termohon beralasan surat kuasanya belum siap,” ujar kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Hariyati, pada Selasa (28-04-2026)

Ia berharap perkara ini bisa segera berjalan agar kliennya mendapatkan kejelasan mengenai status hukum yang sedang diperjuangkan.

Upaya hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan prosedur yang dilakukan aparat, terutama mengenai tindakan upaya paksa dalam penetapan tersangka.

Selain itu, poin gugatan juga menyasar pada mekanisme penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Materi praperadilan ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dalam kasus TPPU serta prosedur penyitaan terhadap barang-barang bukti,” tambah Wiwik.

Pihaknya berencana memaparkan secara detail keberatan tersebut dan menyeluruh saat agenda pembacaan permohonan di persidangan mendatang.

Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Pasuruan memberikan klarifikasi mengenai absennya mereka dalam ruang sidang pada jadwal pertama ini.

Aparat menyatakan ada kendala teknis yang membuat tim hukum belum bisa hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon.

“Betul kami belum bisa hadir karena ada satu dan lain hal, sehingga dalam agenda hari ini belum bisa memenuhi panggilan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan satu kali lagi kesempatan bagi pihak kepolisian untuk hadir pada pekan depan.

Jika pada panggilan kedua pihak termohon kembali absen, maka persidangan akan tetap dilanjutkan demi menjamin asas kepastian hukum bagi pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *