Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kota

Berita33 Dilihat

GRESIK, Tretan.News – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap jaringan narkoba Gresik Surabaya dan menangkap empat tersangka lintas kota. Polisi juga menyita 68,211 gram sabu siap edar dari para pelaku.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memetakan pergerakan jaringan sejak Desember 2025.

Penangkapan Dimulai dari Apartemen Kebomas

Petugas menangkap tersangka FJT (24) di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa, 14 April 2026 malam. Polisi menemukan satu poket sabu dengan berat sekitar 0,051 gram dari tangan tersangka.

Tim kemudian mengembangkan kasus ke wilayah Pakal, Surabaya dan Menganti, Gresik. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka AHC (22), seorang residivis perkara pengroyokan.

Polisi menangkap AHC pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan berlangsung di rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Petugas menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. Total berat barang bukti dari AHC mencapai sekitar 1,3 gram. Polisi juga menyita satu timbangan digital dari lokasi.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada tersangka DDP (35), residivis kasus narkotika. Polisi menangkap DDP di rumahnya di Hulaan, Menganti, Gresik pada pukul 10.00 WIB.

Petugas menemukan sembilan plastik klip sabu dari tangan tersangka. Total berat sabu dari DDP mencapai sekitar 1,3 gram.

Polisi Sita 68,211 Gram Sabu dari Empat Pelaku

Petugas juga menangkap tersangka HVS (35) pada hari yang sama. HVS berperan sebagai penjual di wilayah Menganti, Gresik.

Saat penangkapan, polisi menemukan tujuh plastik klip sabu dari tangan HVS. Total berat sabu milik HVS mencapai sekitar 65,56 gram.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan total barang bukti sabu mencapai 68,211 gram. Barang bukti tersebut terbagi dalam 25 poket siap edar.

Selain sabu, polisi menyita beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi. Petugas juga mengamankan kartu debit serta uang tunai hasil penjualan.

Para pelaku menggunakan modus ranjau dan COD saat bertransaksi. Mereka menerima pembayaran secara tunai maupun transfer bank.

Polres Gresik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sementara itu, tersangka HVS terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran jaringan narkoba Gresik Surabaya melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *