Tangis Keluarga Pecah Usai Vonis, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

SAMPANG | Tretan.News – Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (MADAS) Sedarah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADAS menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (15/4/2026) pagi.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara hukum di wilayah Kabupaten Sampang.

Selain menyuarakan kritik, massa juga mendesak majelis hakim PN Sampang untuk membebaskan terdakwa Samsul bin Marlawi yang tersangkut kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Mereka menilai, selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa.

Kedatangan massa juga untuk menyaksikan secara langsung sidang pembacaan putusan. Dalam aksi tersebut, keluarga terdakwa turut hadir, mulai dari orang tua, istri, hingga ketiga anaknya. Bahkan, istri Samsul diketahui dalam kondisi hamil.

Suasana sempat memanas saat persidangan berlangsung. Berdasarkan pantauan di lokasi, majelis hakim menjatuhkan vonis kurang lebih satu tahun penjara kepada Samsul.

Putusan tersebut langsung memicu reaksi emosional dari pihak keluarga. Tangis pun pecah di ruang sidang, sementara keluarga terdakwa bersikeras bahwa Samsul tidak bersalah.

Di sisi lain, massa aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak agar oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga melakukan pelanggaran diproses secara hukum maupun etik.

Selain itu, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sampang, serta mendesak pimpinan agar tidak melindungi pihak internal yang diduga melanggar aturan.

Kuasa hukum Samsul, Moh. Taufik, menyatakan pihaknya tidak puas dengan putusan majelis hakim dan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Langkah pertama kami akan mengajukan banding. Selanjutnya, kami juga akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI. Bahkan, kami siap menggelar aksi yang lebih besar di Kejati dan Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan bentuk komitmen dalam membela masyarakat yang diduga menjadi korban ketidakadilan hukum.

“Aksi ini bukan sekadar demonstrasi, tetapi juga peringatan keras. Jika hukum diselewengkan, kami akan terus melawan hingga tuntas,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Sampang, M. Hendra Cordova Masputra, menegaskan bahwa putusan majelis hakim telah disampaikan secara terbuka di persidangan, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang mendasarinya.

“Hakim telah dan hanya berbicara melalui putusannya. Kami menjunjung tinggi kode etik dan prinsip ketidakberpihakan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pengadilan menghormati setiap bentuk ketidakpuasan terhadap putusan, selama disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Bagi pihak yang belum menerima putusan tingkat pertama, tersedia upaya hukum seperti banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan administratif terhadap setiap pengajuan upaya hukum sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama meningkatkan pemahaman hukum di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Aksi yang sempat berlangsung tegang tersebut akhirnya dapat dikendalikan bekat pengawalan ketat dari kepolisian Polres sampang, dan massa membubarkan diri dengan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *