Satpol PP Tutup Sementara Lyco Cafe di Sampang, Ini Alasannya

Berita, Investigasi120 Dilihat

SAMPANG | Tretan.News – Keberadaan Lyco Cafe yang berada di Jalan Syamsul Arifien, RW V, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang kembali menjadi sorotan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut.

Langkah penertiban itu dilakukan pada Senin (16/3/2026) sebagai bentuk penegakan aturan daerah sekaligus merespons berbagai keluhan yang sebelumnya muncul dari masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Sampang, M. Suaidi Asyikin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, surat dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang terkait imbauan aktivitas selama bulan suci Ramadan.

“Sebagai aparat penegak Perda, kami memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 serta beberapa surat resmi dari dinas terkait, hari ini kami melakukan penutupan sementara terhadap Lyco Cafe hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Suaidi.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bukanlah tindakan mendadak. Sebelumnya, pihak pengelola kafe telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran dari pemerintah daerah karena dinilai melanggar ketentuan yang telah disepakati.

“Sudah tiga kali kami lakukan pembinaan dan teguran. Bahkan ada kesepakatan dengan Disporapar pada 29 Oktober 2025 yang meminta aktivitas tertentu dihentikan selama enam bulan. Namun pelanggaran masih ditemukan,” ungkapnya.

Menurut Suaidi, penindakan juga mempertimbangkan kondisi sosial dan nilai-nilai keagamaan masyarakat Sampang, terlebih saat bulan Ramadan yang dinilai perlu dijaga kesakralannya.

“Ini juga berkaitan dengan norma agama dan kearifan lokal masyarakat Sampang. Apalagi saat bulan Ramadan, kami berharap semua pihak dapat menghormati suasana dan menjaga ketertiban,” tambahnya.

Ia juga menepis anggapan adanya pembiaran dari aparat terhadap aktivitas yang sempat dipersoalkan warga. Menurutnya, penutupan sementara ini justru menjadi bukti bahwa pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

“Langkah ini juga sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi kericuhan seperti yang sempat muncul sebelumnya. Kami ingin situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Satpol PP Sampang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan usaha yang diduga melanggar aturan serupa. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih.

“Jika ada tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran, silakan dilaporkan. Kami memiliki layanan pengaduan yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya.

Saat ini, papan pemberitahuan penutupan sementara telah dipasang di lokasi Lyco Cafe. Aparat berharap langkah tersebut dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *