ARKAS Tak Dipampang, PLT Kepala SDN Banyubesi Jadi Sorotan

BANGKALAN, Tretan.News – Oknum Pelaksana tugas Atau PLT kepala sekolah Dasar negeri Banyubesi, Mengambil keputusan yang di Nilai Sewenang-wenang terkait dengan Penganggaran Dana Bos.

Pada saat awak media mengkonfirmasi Terkait dengan Tidak Terpampang nya Aplikasi Rancangan kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Muhammad yang Selaku PLT kepala sekolah Banyubesi kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan, Dengan Lantang Menjawab.

“Saya sudah Buat dan Itu juga kesepakatan Semua kepala sekolah sekecamatan Tragah Mau di pasang Habis Lebaran pak,” ucapnya, Senin (16/03/2026).

Pernyataan seperti itu, telah Mengindahkan perintah Kepala dinas pendidikan kabupaten Bangkalan yang Menginstruksikan.

“Setiap Sekolah harus Memampang Perencanaan ARKAS nya di depan Gedung sekolah Guna untuk Saling Mengawasi Anggaran Negara Yang dikucurkan,” Perintahnya.

Tidak hanya itu saja, Muhammad juga telah Membuat Susunan ARKAS untuk Tahun 2025 yang Hendak di Pampang digedung sekolah.

Sungguh Sangat Ironis, ARKAS yang di buat Mencantumkan Nama Dirinya bukan kepala sekolah Yang Lama Waktu menjabatnya.

“Saya Baru diangkat Jadi PLT Bulan Desember 2025, Sedangkan penganggaran Dana bos itu Bukan saya pak melainkan kepala sekolah yang lama,” Terangnya Saat dihubungi awak media Tretan News dan Cek pos id. Melalui sambungan telepon.

Sedangkan Untuk susunan Anggaran Tahun 2026. SDN Banyubesi telah Membuat Skema Anggaran yang akan dikerjakan sesuai dengan Anggaran yang di rencanakan.

Namun proses Penganggaran Dana Bos tersebut tidak Melalui Rapat dengan Ketua Komite dan juga wali murid. Pada saat di tanya oleh awak media.

“Pak Anggaran Dana bos untuk tahun 2026 sudah tersusun baik pemasukan serta pengeluarannya dan apakah sudah dirapatkan dengan ketua komite,” Tanya Tommy.

“Rapat dengan komite Belum pak. Tommy Tanya lagi. Kenapa kok sudah tersusun Anggaran yang mau di belanjakan. terus, jika Nanti ketua komite dan wali murid Tidak setuju gimana pak ??? MUHAMMAD menjawab, Itu Terserah saya, Gampang itu Nanti tinggal Rubah,” Tambahnya.

Dari pernyataan tersebut, PLT kepala sekolah telah Menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan dampak Yang diakibatkan hasil Perbuatannya.

BERSAMBUNG….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *