SURABAYA, tretan.news – Bulan Ramadan selalu menghadirkan wajah lain dari kehidupan sosial masyarakat. Di berbagai sudut kota, menjelang waktu berbuka puasa, orang-orang tampak membagikan makanan kepada pengguna jalan, kaum dhuafa, maupun warga sekitar. Tradisi berbagi ini dikenal luas dengan istilah takjil.
Secara historis, takjil merujuk pada anjuran untuk menyegerakan berbuka puasa. Namun dalam perkembangannya, makna takjil mengalami perluasan. Kini takjil identik dengan tradisi berbagi makanan kepada mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa, baik di masjid, di pinggir jalan, maupun di berbagai ruang publik selama Ramadan.
Tradisi ini tidak sekadar soal makanan. Ia menjadi simbol kepedulian sosial dan solidaritas antar warga. Banyak komunitas, organisasi, hingga individu yang secara sukarela membagikan takjil sebagai bentuk sedekah dan upaya mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.
Namun di tengah semangat berbagi tersebut, muncul pula kritik terhadap sejumlah praktik bantuan sosial yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan nilai keikhlasan. Salah satunya terkait kegiatan pembagian beras yang dilakukan oleh sejumlah pihak di ruang publik.
Pemerhati sosial Eko Gagak menilai praktik bantuan yang terlalu menonjolkan unsur dramatisasi di depan publik berpotensi menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
“Sedekah pada dasarnya adalah bentuk kepedulian. Tetapi ketika warga yang kurang mampu dikumpulkan, difoto, dan divideo secara berlebihan, muncul kesan bahwa kemiskinan sedang dipertontonkan,” ujar Eko.
Menurutnya, fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian kegiatan sosial bisa saja bergeser dari tujuan awalnya. Warga yang membutuhkan bantuan, kata dia, semestinya diperlakukan sebagai subjek yang harus diberdayakan, bukan sekadar objek untuk menarik simpati publik.
“Yang menjadi persoalan bukan pada kegiatan berbagi itu sendiri, melainkan pada cara dan niat di baliknya,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik sebagian oknum yang mengatasnamakan lembaga sosial atau organisasi kemasyarakatan untuk melakukan aktivitas yang dinilai menyimpang dari fungsi utamanya.
“Jika ada organisasi yang memanfaatkan kegiatan sosial hanya untuk membangun citra atau bahkan untuk kepentingan pribadi, tentu itu harus menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Eko menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial bisa tergerus apabila praktik-praktik semacam itu terus terjadi. Padahal, banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan yang selama ini bekerja secara tulus dalam kegiatan advokasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam konteks hukum, organisasi kemasyarakatan maupun lembaga sosial tetap berada dalam kerangka regulasi yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa tidak semua kegiatan sosial harus dipandang negatif.
“Masih sangat banyak orang dan organisasi yang berbagi secara tulus di bulan Ramadan. Mereka melakukannya tanpa sorotan kamera, tanpa publikasi berlebihan, dan benar-benar untuk membantu sesama,” ujarnya.
Bagi banyak orang, berbagi takjil tetap menjadi simbol persaudaraan dan solidaritas sosial. Di tengah hiruk pikuk kehidupan kota, kegiatan sederhana itu menjadi pengingat bahwa kepedulian masih hidup di tengah masyarakat.
Karena pada akhirnya, nilai dari sebuah sedekah tidak ditentukan oleh seberapa besar ia terlihat, melainkan seberapa besar ia menjaga martabat orang yang menerimanya.
“Sedekah tidak harus dipamerkan. Yang terpenting adalah keikhlasan dan penghormatan terhadap sesama,” kata Eko.
Di bulan Ramadan, ketika semangat berbagi menguat di berbagai tempat, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kepedulian sosial tidak hanya soal memberi, tetapi juga tentang menjaga kehormatan mereka yang menerima bantuan.







