SAMPANG | Tretan.News – Upaya kepolisian dalam memberantas tindak pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Sampang.
Seorang pria berinisial KA diamankan aparat di rumahnya yang berada di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Satreskrim setelah menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, KA mengakui perannya sebagai joki dalam aksi pencurian sepeda motor di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Pelaku berperan membawa kabur kendaraan hasil curian. Dari belasan TKP tersebut, sejauh ini kami baru berhasil mengamankan dua unit sepeda motor,” jelasnya.
Dua kendaraan yang diamankan masing-masing berupa satu unit Honda Vario dan satu unit motor trail. Namun, khusus Honda Vario, polisi menemukan fakta bahwa nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus oleh pelaku guna menghilangkan jejak.

“Untuk memastikan identitas kendaraan tersebut, kami akan melakukan uji laboratorium forensik di Polda Jawa Timur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Paundra menjelaskan bahwa dari total 13 kendaraan yang dicuri, satu unit diketahui milik anggota kepolisian.
Sementara satu unit lainnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan bersama tersangka lain berinisial H, yang saat ini telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan.
“Adapun kendaraan lainnya masih terus kami telusuri dan kembangkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku KA dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Sampang dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
“Silakan datang dan bawa STNK serta BPKB. Kami pastikan prosesnya gratis dan tanpa pungutan apa pun,” pungkasnya.







