PASURUAN, tretan.news — Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan milik masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 48 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid, musala, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan.
Kegiatan penyerahan sertifikat digelar di Balai Desa Randupitu, Senin malam (26/1/2026), dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Randupitu M. Fuad, Kepala KUA Kecamatan Gempol Wahib, Babinsa, serta para nadzir wakaf dari sejumlah dusun di wilayah Desa Randupitu.
Sebanyak 48 bidang tanah wakaf yang disertifikatkan meliputi 2 masjid, 42 musala, 2 pondok pesantren, dan 2 TPQ. Seluruh aset tersebut tersebar di tiga dusun, yakni Dusun Randupitu, Dusun Babat, dan Dusun Gesing.
Kepala Desa Randupitu, M. Fuad, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
“Program sertifikasi massal ini selaras dengan upaya pemerintah desa dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat,” ujar Fuad.
Menurutnya, sertifikat resmi menjadi bukti legalitas yang sangat penting untuk meminimalkan potensi sengketa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan para pengelola wakaf.
“Dengan adanya sertifikat, pengelolaan wakaf bisa lebih tertib dan profesional. Para nadzir juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola serta memanfaatkan aset wakaf sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Fuad juga menegaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf di Desa Randupitu akan terus didorong secara bertahap hingga seluruh aset wakaf memiliki legalitas resmi.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gempol,Moh Wahib, mengapresiasi langkah Pemdes Randupitu yang dinilai aktif dan konsisten dalam mendorong legalisasi aset wakaf di wilayahnya.
“Tanah wakaf yang telah bersertifikat memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini penting untuk menjaga amanah wakaf agar tidak beralih fungsi dan terhindar dari potensi konflik di masa mendatang,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada para nadzir agar tidak hanya menjaga aset wakaf, tetapi juga mengelolanya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Kami dari KUA Kecamatan Gempol menghimbau kepada para nadzir agar menjaga amanah wakaf ini dengan sebaik-baiknya serta mengembangkannya sesuai peruntukan,” tegasnya.







