Pamekasan, tretan.news – Polsek Pamekasan Polres Pamekasan berhasil menemukan dan mengembalikan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik sahnya. Penyerahan kendaraan dilakukan di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (22/1/2026).
Sepeda motor yang dikembalikan merupakan Honda Vario warna biru tahun 2020 dengan nomor polisi M 5467 CZ. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di halaman Pondok Pesantren Nurul Qur’an, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Atas kejadian tersebut, pemilik kendaraan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pamekasan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Pamekasan/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Pamekasan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MS (21), warga Kabupaten Pamekasan, beserta barang bukti sepeda motor pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Setelah kendaraan berhasil ditemukan, Kapolsek Pamekasan AKP Tirto didampingi anggota Satreskrim Polres Pamekasan secara resmi menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pamekasan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta menggunakan pengamanan tambahan guna mencegah terjadinya pencurian.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti laporan serta mengembalikan barang bukti kepada pemilik sahnya,” ujar AKP Jupriadi.
Ia menegaskan bahwa Polres Pamekasan terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
“Polres Pamekasan akan terus berkomitmen meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik kendaraan R Dedi Agung Purwanto (37), alamat Jalan Raya Kangenan RT/RW 002/ 004 Pamekasan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pamekasan beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap dan menangani kasus pencurian sepeda motor tersebut.







