Jukir Alfamart Ancam Pedagang Pentol, di Bekuk Satreskrim Polres Gresik

GRESIK, Tretan.News — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang tukang parkir berinisial BS (40) yang diduga mengancam seorang penjual pentol menggunakan senjata tajam di area Alfamart Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

BS, warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, diamankan polisi setelah korban berinisial MA melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban berjualan pentol di area Alfamart, sementara pelaku menjaga parkir di lokasi yang sama. Terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok,” ujar Ipda Asyraf, Kamis (1/1).

Menurutnya, pelaku kemudian tersulut emosi dan mengambil sebilah celurit yang berada di sekitar lokasi untuk mengancam korban.

“Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV minimarket. Pelaku terlihat membawa celurit dan hendak mengayunkannya ke arah korban,” jelasnya.

Beruntung, kejadian itu dapat dilerai oleh warga dan pegawai Alfamart sehingga tidak menimbulkan korban luka. Setelah kejadian, korban MA melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan pada Senin (29/12) berhasil mengamankan BS di wilayah Desa Dahanrejo tanpa perlawanan.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit dan rekaman CCTV. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Asyraf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *