Advokat Bantah Tuduhan Pemerasan dalam Kasus Somasi Kafe di Sarang

Berita, Hukum, Investigasi241 Dilihat

REMBANG, tretan.news — Advokat H. Achmad Faesol, S.H. membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemerasan dan intimidasi oleh oknum advokat terhadap pengusaha kafe di wilayah Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung menyudutkan profesi advokat.

H. Achmad Faesol, yang akrab disapa H. Affa, menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam pengawalan persoalan tersebut karena merupakan bagian dari tim advokat yang melayangkan somasi kepada sebuah kafe yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang.

“Saya tegaskan, pemberitaan yang menyebut adanya pemerasan dan intimidasi itu tidak benar. Menurut saya, pemberitaan tersebut kurang objektif dan terlalu terburu-buru dalam menarik kesimpulan,” ujar H. Affa, Rabu (31/12/2025).

Ia mengungkapkan, sebelum melayangkan somasi, dirinya bersama tim advokat terlebih dahulu bersilaturahmi (sowan) kepada salah satu tokoh agama di Kecamatan Sarang.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta arahan sekaligus dukungan moral agar penataan usaha kafe di wilayah Sarang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami diminta membantu agar wilayah Sarang tertib dan bersih dari kafe-kafe yang tidak mematuhi Perda,” jelasnya.

Menurut H. Affa, somasi yang dilayangkan kepada pemilik kafe bertujuan agar usaha tersebut mematuhi ketentuan hukum, mulai dari jam operasional, kelengkapan izin usaha, hingga penerapan aturan berpakaian sopan bagi pemandu karaoke.

Dari proses tersebut, kata dia, sempat tercapai kesepakatan antara tim advokat dan pengusaha kafe berinisial NHD untuk melakukan pembenahan usaha.

“Namun yang terjadi justru kami dilaporkan ke Polres Rembang,” ungkap H. Affa.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil tim advokat murni sebagai upaya penegakan aturan daerah dan bukan kepentingan pribadi. H. Affa juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Jika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan secara objektif, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk laporan balik. Kami memiliki bukti terkait usaha kafe yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rembang, Rachmad Nur Wahyudi, menyatakan dukungannya kepada H. Achmad Faesol dan tim advokat. Ia menilai kasus ini perlu dibuka secara transparan demi menjaga marwah profesi advokat.

“Ini menyangkut kehormatan profesi advokat. Setiap langkah advokat tentu melalui kajian hukum, tidak mungkin dilakukan secara gegabah,” ujar Rachmad Nur Wahyudi.

Ia juga menyoroti mekanisme pelaporan terhadap advokat yang seharusnya, menurutnya, dapat ditempuh melalui organisasi advokat terlebih dahulu, termasuk melalui sidang kode etik.

“Advokat memiliki payung hukum dan mekanisme etik sendiri. Karena itu, kami mendorong agar kasus ini diusut secara terbuka dan adil,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *