Main Hakim Sendiri, Bukan Jalan Hukum

SURABAYA, tretan.news – Dalam sebuah negara yang berdiri di atas prinsip supremasi hukum, tidak ada satu pun pihak yang berhak bertindak sewenang-wenang.

Termasuk organisasi masyarakat atau kelompok apa pun, tidak dibenarkan melakukan penggusuran, pengusiran, apalagi pembongkaran rumah warga tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan pembongkaran rumah tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Dampaknya semakin berat ketika tindakan tersebut menimpa kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, yang secara fisik dan psikologis membutuhkan perlindungan lebih dari negara dan masyarakat.

Aktivis 1998 Eko Gagak, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Dalam negara hukum, semua tindakan yang menyangkut hak warga negara harus melalui mekanisme hukum. Tidak ada ruang bagi penggusuran atau pembongkaran sepihak tanpa putusan pengadilan,” ujar Eko Gagak.

Ia menjelaskan, pembongkaran paksa yang dilakukan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar ketentuan pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum, perusakan, hingga pemaksaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak tatanan hukum dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Eko Gagak menyoroti kecenderungan penyalahgunaan identitas kultural dalam tindakan-tindakan intimidatif.

Menurutnya, membawa-bawa nama atau simbol budaya tertentu untuk membenarkan kekerasan justru mencederai martabat komunitas itu sendiri.

“Penyalahgunaan identitas budaya untuk melakukan intimidasi atau kekerasan adalah bentuk perendahan martabat. Itu bukan representasi nilai masyarakat Madura,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat Madura dikenal memiliki kearifan lokal yang menjunjung tinggi kehormatan, etika, dan keberanian moral, serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara bermartabat melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan kekerasan atau pemaksaan.

“Orang Madura diajarkan untuk berani, tapi juga bermartabat. Berani membela kebenaran melalui hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” kata Eko Gagak.

Menurutnya, negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan bahwa setiap konflik diselesaikan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan kepada warga yang hak-haknya terancam.

“Ketika hukum dilewati dan kekerasan dibiarkan, yang runtuh bukan hanya rumah warga, tapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *