Pamekasan, tretan.news – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berhasil mengungkap dua kasus kekerasan, masing-masing pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Jalan Mesigit, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Sementara satu terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, juga berhasil ditangkap.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menahan empat orang pelaku dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring penyelidikan yang berjalan.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan melalui pendekatan dan koordinasi dengan kepala desa serta tokoh agama setempat,” ujar AKBP Hendra dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kasus tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar pemuda yang saat kejadian diduga dalam pengaruh minuman keras (beralkohol).
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapatkan respons tegas dari aparat penegak hukum. Dengan gerak cepat dan koordinasi yang solid, Satreskrim Polres Pamekasan membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” tegasnya.
AKBP Hendra juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman video kejadian di Alun-Alun Arek Lancor, satu pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, dan satu helm hitam merek KYT.
Atas perbuatannya, para pelaku AD dkk dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan AH dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara.







