Abdul Manan Mantan Kepala Desa Leran Katakan Siap bersumpah di Atas 10 Tumpukan Al- Qur’an  Gambar Aksiran Biru Persil 120

Pemerintahan39 Dilihat

GRESIk, tretan.news- Setelah bertahun tahun Sengketa panjang soal lahan Persil 120 di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya mulai menampakkan secercah harapan menuju kejelasan.
Selama bertahun-tahun, persoalan ini telah menjadi bara dalam sekam — memecah hubungan antarwarga, menimbulkan perdebatan sengit, bahkan memunculkan dugaan manipulasi dokumen tanah yang menyeret banyak pihak dalam pusaran konflik.

Namun kini, suasana seolah berhenti sejenak ketika Abdul Mannan, mantan Kepala Desa Leran yang pernah menjabat pada masa awal penetapan batas tanah tersebut, akhirnya angkat bicara di hadapan publik.

Dengan suara bergetar namun penuh keyakinan, Abdul Mannan menegaskan satu hal yang selama ini menjadi inti dari perselisihan tersebut — bahwa gambar arsiran berwarna biru pada peta tanah lama adalah benar Persil 120. Ia bahkan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya di bawah sumpah dengan Al-Qur’an sebanyak 10 tumpukan.

“Saya bersedia bersumpah di atas Al-Qur’an 10 tumpukan, demi kebenaran. Gambar arsiran biru itu adalah benar Persil 120.

Jika nanti ada gugatan atau sidang terkait lahan itu, saya siap dihadirkan,” tegas Abdul Mannan dengan nada lantang, disambut riuh tepuk tangan dari warga yang memadati balai desa.

Pernyataan monumental itu sontak mengguncang suasana. Wajah-wajah lelah para ahli waris yang selama ini menunggu kejelasan, tampak kembali bersinar dengan harapan baru.

Selama puluhan tahun, mereka hidup dalam ketidakpastian — terombang-ambing antara janji, dokumen yang tumpang tindih, dan kesaksian yang kerap berubah-ubah.

Sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan BPD Leran turut hadir menyaksikan momen bersejarah itu.

Mereka menyerukan agar langkah penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan melibatkan semua pihak, agar tidak lagi terjadi konflik baru di kemudian hari.

“Kami ingin semua pihak yang merasa memiliki hak atas Persil 120 dihadirkan.

Duduk bersama, dibuka semuanya secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ini penting demi kejelasan hukum dan administrasi desa,” ujar salah satu anggota BPD Leran di hadapan forum.

Pernyataan dari Abdul Mannan dinilai memiliki nilai historis dan pembuktian kuat, karena ia adalah figur yang mengetahui langsung proses awal pembentukan dan pengukuran tanah tersebut.

Banyak warga menilai, kesaksian ini bisa menjadi kunci utama dalam membuka simpul konflik yang telah membelenggu desa mereka selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Tim Investigasi LPK-RI Kabupaten Gresik yang turut memantau jalannya pertemuan, menyebut bahwa kasus ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, camat, dan aparat penegak hukum, agar kepastian hukum atas Persil 120 tidak lagi menjadi misteri.
Kini, warga Desa Leran menunggu langkah nyata pemerintah desa dan pihak berwenang.

Mereka berharap adanya musyawarah resmi atau mediasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait, agar status hukum Persil 120 dapat ditetapkan secara sah dan adil.

Apabila hal itu terlaksana, maka pernyataan Abdul Mannan bisa menjadi awal rekonsiliasi dan penutup bab panjang konflik tanah yang telah menggores luka sosial di Desa Leran selama bertahun-tahun.

Catatan Khusus Hasil investigasi ditemukan FAKTA mengejutkan:

Semua Narasi diatas itu hanyalah harapan Segelintir Orang saja, yang diduga ingin memutar balikan Fakta karena yang sesungguhnya justru Konflik baru sedang disulut Oleh Mantan Kepala Desa Leran, Sebab Fakta dilapangan Penjelasan  beliau ini Justru akan memicu Konflik lagi yang bakal lebih besar dan lebih hebat.

Disisi lain Tim Investigasi telah menyelidiki dan mencocokkan keterangan Pemilik SHM  satu dengan yang lain yang berada diarea sengketa semua dijelaskan mereka berbatasan dengan Sungai, oleh Pihak Desa Maupun perangkat, hanya khusus  kepada Ahli waris justru dikatakan dengan Penjelasan lantang bahwa area tersebut  merupakan Persil 120 bukan dinyatakan sungai seperti pada pemilik SHM Yang lain, yang berdampingan bersebelahan Obyeknya.

Disisi inilah analisis Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, akan terus berkolaborasi dan bekerjasama dengan para pihak terkait Guna Mengungkap FAKTA Dibalik Berita dan akan terus mengawal berjuang membantu warga masyarakat yang terdholimi yang dirampas hak haknya, oleh oknum mafia tanah dan oknum mantan Kepala desa.

Tim Investigasi
LPK-RI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *