Sabung Ayam Digerebek Polres Pamekasan! Uang & Ayam Disita, 12 Orang Diamankan

Berita, Daerah, Hukum, Kriminal651 Dilihat

Pamekasan, tretan.news Polres Pamekasan menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 12 orang dan sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 12 orang di lokasi yang diduga sedang melakukan permainan judi jenis sabung ayam,” kata AKP Jupriadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, enam orang diketahui terlibat aktif dalam perjudian sabung ayam, yaitu H (36), warga Desa Tagangser Daja, Kecamatan Pasean; MZ (41), warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar; HF (43), warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar; M (29), J (48), dan A (60), warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.

Sementara enam orang lainnya yang turut diamankan di lokasi menyatakan tidak terlibat dalam praktik perjudian tersebut, dan keterangan mereka juga dibenarkan oleh para pelaku utama.

“Hasil pemeriksaan dari Inisial M, H, MZ, J, HF, dan A , juga membenarkan bahwa terhadap ke enam orang lainnya itu tidak ikut melakukan permainan judi sabung ayam,” jelas AKP Jupriadi.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat ekor ayam jago, satu buah gelanggang aduan, kain testil sepanjang 10 meter, satu buah jam dinding, dan uang tunai sebesar Rp2.284.000.

Adapun keenam pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 dan ke-3 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *