17 Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap, Polisi Rilis Identitas Para Pelaku

Pamekasan, tretan.news Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan besar-besaran.

Dalam kurun waktu terakhir, Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 17 orang terduga pengedar sabu-sabu, berikut barang bukti sebanyak 24,33 gram sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di Mapolres Pamekasan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Agus, didampingi Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, dan Kanit Reskoba Polres Pamekasan.

Dalam keterangannya, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa belasan pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan tempat atau lokasi berbeda.

“Penangkapan para pelaku pengedar darkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Langkah cepat dan terukur dilakukan kami begitu informasi diterima,” ujarnya.

Berikut lokasi dan identitas para pelaku yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan:

  • Di area makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan; diamankan 4 pelaku, berinisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47), warga Kabupaten Pamekasan.
  • Di halamam rumah Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan; diamankan pelaku, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27), warga Kabupaten Pamekasan
  • Di area SPBU Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan; diamankan pelaku berinisial R (23), warga Kabupaten Pamekasan.
  • Di salah satu rumah di Jl. Cokroatmojo, Kelurahan Parteke, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan; diamankan pelaku berinisial H (55), warga Kabupaten Bangkalan.
  • Di salah satu rumah Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan; diamankan pelaku berinisial HW (43), SW (55), I (45), dan R (23), warga Kabupaten Pamekasan.
  • Di salah satu rumah di Desa Panagguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan; diamankan pelaku berinisial S (33), FAR (28), dan KM (25), warga Kabupaten Pamekasan.

Kini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama kami. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegas AKP Sri.

Kasi Humas juga  memastikan bahwa Polres Pamekasan akan terus berburu para pelaku, baik yang berperan sebagai pengedar, kurir, maupun bandar. Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba untuk tumbuh di masyarakat Madura, khususnya di Pamekasan.

AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. Ia mengimbau agar warga terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *