Simak! Ini Tampang dan Ciri 2 DPO Narkoba yang Diumumkan Polres Pamekasan

Pamekasan, tretan.news Upaya serius Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dalam memerangi peredaran narkotika patut diapresiasi. Di bawah komando Polda Jawa Timur, Polres Pamekasan menunjukkan komitmennya dengan mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika. Bahkan, Polres Pamekasan siap memberikan imbalan besar berupa uang tunai bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan dua bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun hingga kini masih buron.

Terbaru, Sebagai bentuk keseriusan dan langkah penegakan hukum yang tegas, Polres Pamekasan secara resmi telah menerbitkan pamflet yang mencantumkan identitas, foto, dan ciri-ciri fisik dari kedua tersangka tersebut. Keduanya adalah Risun (43 th) dan Jamian (±49 th), yang diketahui merupakan warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Dalam Pamflet tersebut juga menyertakan sejumlah kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua DPO yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika yang meresahkan tersebut.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihmas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa meskipun batas waktu yang diberikan kepada kedua tersangka sudah melewati tiga hari, mereka tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan diri.

“Batas waktu yang diberikan 3×24 jam bahkan lebih. Namun, tersangka Risun dan Jamian tidak ada itikad baik,” ungkap AKP Sri Sugiarto, Jumat (25/4/2025).

Kasihumas menambahkan, penyebaran informasi terkait DPO ini dilakukan melalui berbagai saluran media ditempel di tempat-tempat umum dengan harapan masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka dapat memberikan informasi tentang keberadaan mereka.

“Jika ada yang mengetahui di mana mereka berada, silakan menghubungi nomor kontak yang tertera, yaitu 0822-2303-2004 atau hotline 110,” tambah AKP Sri.

Polres Pamekasan juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai posisi kedua tersangka dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Sebagai bentuk apresiasi, polisi menjanjikan hadiah uang tunai sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang dapat mengungkap keberadaan kedua DPO tersebut.

“Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap para bandar narkoba. “Kami tidak mau main-main dengan bandar narkoba, karena peredaran narkoba dampaknya sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tegasnya lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *