Unit Reskrim Polsek Menganti Meringkus Pencuri Laptop Warga Sememi Surabaya

Berita, Daerah, Kriminal276 Dilihat

Gresik, Tretan.news – Pelaku Achmad Kusaeri (36) warga UKA 20-A/10 RT/RW 11/02, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Menganti usai melakukan pencurian Laptop dirumah korban Adrian Nirta Visti (33) warga Dusun Ngablak Rejo, Gang Makam, RT/RW 01/02, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik saat penghuni rumah sedang tidur

Informasi yang dihimpun pada hari Jum’at (25/08/2023) sekira pukul 18.00 Wib, saat Adrian Nirta Visti (korban) bangun tidur didalam rumah dan hendak mencari Laptop miliknya Merk Lenovo IP3-4MID yang sebelumnya ditaruh di etalase kaca beserta 1 memori eksternal Hard Disc eksternal Merk WD I TB sudah tidak ada pada tempatnya

Mengetahui Laptop miliknya sudah tidak ada dirumah, Adrian Nirta Visti mencarinya namun tidak ditemukan

Selanjutnya Adrian Nirta Visti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti, atas kejadian tersebut Adrian Nirta Visti (korban) mengalami kerugian mencapai Rp 7.500.000,00

Kapolsek Menganti AKP Inggit Prassetiyanto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menerima laporan dari Adrian Nirta Visti (korban) anggota Unit Reskrim Polsek Menganti langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mencari petunjuk CCTV di sekitar lokasi kejadian, kemudian berhasil mengamankan Achmad Kusaeri (tersangka) dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya

“Saat dilakukan interogasi tersangka (Achmad Kusaeri) mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan menemukan satu memori eksternal Hard Disc eksternal Merk WD 1 TB milik korban, serta jaket warna merah, celana pendek, serta sepeda motor Nopol L 4416 AB yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Menganti,” ujarnya. Jum’at 08/09/2023

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya
– 1 Unit sepeda motor Honda Vario 150 Nopol L 4416 AB warna coklat
– 1 memori eksternal Hard Disc eksternal Merk WD 1 TB
– 1 jaket warna merah
– 1 celana pendek jeans
– 1 Sendal Merk Ataru

“Modusnya masuk kedalam Rumah korban, kemudian mengambil barang milik korban tampa seizin pemilik,” jelasnya

Dari keterangan pelaku, Laptop yang dicurinya sudah dijual. Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari penadah nya

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *