Terkait Dugaan Pungli Di SMKN 7 Surabaya, Anggota DPRD Prov Jawa Timur Komisi E Angkat Bicara

Berita, Pendidikan420 Dilihat

Surabaya, tretan.news – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 yang berlokasi di Jalan Pawiyatan No. 20 Bubutan Surabaya diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa sebesar Rp. 2000 dan pengunjung Rp 3000.

Mendengar isu terkait potret pendidikan yang tidak baik-baik saja dengan adanya tarif parkir tersebut Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) Acek Kusuma dan LSM KPK Nusantara melakukan surat audiensi.

Dikatakan Acek, mengacu pada statement Gubernur Jatim bahwa SMK dan SMA tidak boleh melakukan pungutan liar sepeserpun dengan salih maupun atas nama apapun. Namun, yang terjadi dibeberapa sekolahan melakukan pungutan liar berupa parkir.

“Praktek yang terjadi dibawah justru mencengangkan, ada sekolah dengan sengaja memungut parkir kepada siswa sebesar Rp. 2000 dan pengunjung Rp. 3000,” ungkap Acek dengan nada kecewa, Jum’at (20/10/2023) pagi.

Acek sangat menyayangkan karena aktivitas penarikan tarif parkir di SMKN 7 sudah mengantongi izin LISAN dari Dinas Pendidikan provinsi Jatim. Ia juga menegaskan jika memang ada beberapa sekolahan SMA/SMK yang sudah mempunyai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Sejak kapan lembaga sekolah atau badan publik, parkir dikenakan biaya dan jika BLUD regulasinya tetap seizin BPKAD yang disetujui Gubernur Jatim,” ujarnya.

“Kami sudah mengantongi sekolah SMA/SMK yang sudah mempunyai BLUD parkir, tetapi SMKN 7 tidak sama sekali memenuhi unsur dan tidak terdaftar BLUD,” kata Acek menegaskan.

Lanjut Acek, menurut dirinya SE Gubernur 27 juli 2023 bahwa semua sekolah tidak boleh melakukan pungutan berupa seragam, hanya boleh melakukan aktivitas sumbangan dengan orang tua siswa yang mana tidak tercover boss dan sesuai aturan PERMENDAGRI No 79 tahun 2018 mengenai BLUD.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 7 Surabaya, Yoyok Tri Haryoko mengatakan, pihak sekolahan sudah mengantongi izin.

“Aktivitas parkir dalam sekolahan SMKN 7 sudah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan secara tertulis dan hanya meminta iuran sebab dana BOS BPOPP tidak cukup,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *