Temukan Titik Terang, Penyelidikan Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan Dihentikan

TNI / Polri2815 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah yang ditemukan di aliran sungai di Pamekasan, Jawa Timur yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus ini.

Beberapa waktu lalu (10/7), salah satu warga atas nama JI melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kabupaten Pamekasan,  dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari sungai DAM Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto,  membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan juga telah melakukan langkah-langkah/tahapan-tahapan penyelidikan dan terakhir dengan dilaksanakan Gelar Perkara, serta menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut.

“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya,” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto, S.H. dalam rilisnya, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, Iptu Sri Sugiarto memaparkan hasil gelar perkara, bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh saudari Maryamah,” imbuh Iptu Sugiarto.

Selain itu, Kasi Humas Iptu Sri Sugairto menghimbau kepada seluruh warga, agar hati-hati dalam bertindak, karena perbuatan kita bisa merugikan diri sendiri dan orang lain bila berakibat buruk kepada orang lain atau lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *