Selama 8 Bulan, Satreskoba Polres Sampang Serta Jajaran Polsek Ciduk 132 Pelaku Narkoba

Berita, Daerah, Hukum163 Dilihat

Sampang, Tretan.News – Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, terus ditingkatkan oleh Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Alhasil, selama 8 bulan sejak Januari hingga Agustus tahun 2023, Satreskoba Polres setempat berhasil mengungkap 114 kasus.

“Ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 132 tersangka,” ujar KBO Satreskoba Polres Sampang, Ipda Dwi Abdillah, dalam konferensi pers_nya, Selasa (05/09/2023) siang

Dari 114 kasus, jelas Ipda Dwi Abdillah, Tempat Kejadian Perkara (TKP) didominasi dari wilayah Sampang kota, sebanyak 17 TKP,  12 TKP di Camplong dan 15 TKP di Omben.

“Selain itu, 13 TKP di Torjun, Jrengik 2, Kedungdung 8, Robatal 6, Karang Penang 2, Ketapang 12, Sokobanah 8, Banyuates 8, Pangarengan 4 dan Sreseh 3 TKP,” jelasnya.

Ipda Dwi Abdillah mengatakan, rata-rata setiap Polsek jajaran berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Untuk Satreskoba Polres Sampang sendiri, berhasil mengungkap 17 tersangka di wilayah Sampang kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ipda Dwi Abdillah menjelaskan, dari 132 tersangka, 107 orang berstatus pengedar dan 25 orang sebagai pengguna narkoba.

“Para tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2),  serta diterapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Ipda Dwi Abdillah menambahkan, 132 tersangka narkoba tersebut, termasuk dari tersangka yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

Writer : MLDN
Editor : Yis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *