Resmob Polres Sampang Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita, Daerah, Hukum533 Dilihat

Sampang, Tretan.News Resmob Polres Sampang berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Minggu (10/9/2023).

Awal kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bermula korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WA dari nomor tidak dikenal 087863829113 dengan maksud mengajak kenalan dari seorang laki-laki dengan mengaku bernama Suber yang tidak dikenal oleh korban.

Selanjutnya diterima pertemanan tersebut oleh korban dengan cara membalas chat itu. Dan setelah 2 (dua) hari kenalan terlapor Suber mengajak korban keluar rumah dengan maksud hendak jalan-jalan dan korban menunggu didepan Hotel Rahmat, etelah itu dijemputlah oleh terlapor dengan menggunakan sepeda motornya.

Awalnya terlapor mengajak jalan-jalan ke Alun-alun kota Sampang namun kenyataannya korban dibawa kesebuah rumah Di Desa Aeng, Sareh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dan disana banyak teman-teman terlapor yaitu 3 (tiga) orang laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan yang mana semuanya tidak dikenal oleh korban.

Setelah itu korban diberikan minuman Floridina oleh terlapor yang kemudian korban tidak sadarkan diri dan tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri tersebut, selanjutnuya setelah kornban baru sadar dan melihat bajunya sudah rapi, pada saat itu diberitahu oleh seorang perempuan teman dari terlapor bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor, setelah itu korban di antar pulang oleh terlapor kerumah orang tua korban. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami sakit di kedua belah paha dan juga kemaluannya.

Atas perkara tersebut, Berdasarkan Laporan Polisi, maka dilakukanlah serangkaian penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dan diketahui bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya anggota PPA dengan bantuan anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka pada Hari Minggu, tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.00 wib, di Dusun Demongan, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang terhadap Tersangka atas nama Moh. Sobirin setelah dilakukan intrograsi dan pengakuan tersangka.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap a.n tersangka Muzammil di rumahnya di Dusun Mandangin Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Setelah itu para tersangka di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut merupakan perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *