Surabaya, tretan.news – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada hari Kamis tanggal 21 Mar et 2024 sekira pukul 14.30 Wib.
Tersangka penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu yakni berinisial RY Bin SA Umur 31 thn, Jenis kelamin Laki-laki, Penangkapan tersebut berlangsung Di dalam rumah Jl Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1(satu) Kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 6,588(enam koma lima ratus delapan puluh delapan) gram. 1 (satu) butir tablet warna merah muda logo “tengkorak dengan berat netto +0,404 gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 1(satu) bungkus plastik klip. 2(dua) scrop dari sedotan plastik.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari temannya yang berinisial C yang sudah termasuk (DPO).
Tersangka mendapatkan barang tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib secara ranjauan di dalam Puri Surya Jaya Gedangan SDA. Tersangka menerima sebanyak 10 gram . Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatannya RY Bin SA kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.