LAMONGAN, tretan.news – Tim Satreskrim Polres Lamongan berhasil menemukan mobil milik korban pembegalan, Yovita Asriningtyas (52), warga Jalan Kebraon Manis Utara I No.51A, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi L 1422 BAF itu ditemukan terparkir di wilayah hukum Polsek Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar, mengungkapkan bahwa mobil tersebut sengaja ditinggalkan oleh pelaku.
“Kami telah melakukan pelacakan dan dapat memastikan bahwa mobil ini adalah milik korban,” ujar Sunandar saat ditemui pada Jumat (1/11/2024).
Pemeriksaan terhadap mobil yang kini diamankan di Mapolres Lamongan tersebut menunjukkan sejumlah bukti terkait kejadian pembegalan. Ditemukan kerusakan berupa pecahan kaca pada pintu depan sebelah kanan, serta bercak darah di bagian interior mobil yang diduga berasal dari korban.
Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan pada mobil korban.
“Tim kami sedang memburu orang yang kami duga sebagai pelaku,” tegas Sunandar.
Peristiwa pembegalan ini terjadi pada tengah malam Rabu (30/10/2024) di Dusun Sepat, Kecamatan Sarirejo, Lamongan. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka parah yang diduga akibat sabetan senjata tajam dan kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.
Meski kronologi lengkap masih dalam penyelidikan, pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus ini.