Pj Bupati Sampang Dinilai Tabrak Aturan, Ribuan DPD PABPDSI Bersama Masyarakat Sampang Gruduk Pemkab Sampang

Berita, Investigasi242 Dilihat

Sampang, Treten.news – Menindaklanjuti dugaan arogansi, tindakan sewenang-wenang, serta penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD PABPDSI) bersama masyarakat Sampang menggelar aksi protes dengan mengruduk kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) sampang. Kamis (16/5/24).

Aksi ini dipicu oleh penerbitan “Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/162/KEP/434.013/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sampang Nomor: 100.3.3.2/76/KEP/434.013/2024 Tentang Tim Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa Di Kabupaten Sampang.

Menurut Rolis Sanjaya Selaku Korlap menyampaikan Keputusan tersebut dianggap menabrak beberapa norma dan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan memuluskan kepentingan politik tertentu melalui penggantian Pj. Kepala Desa di Kabupaten Sampang menjelang Pemilukada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Kami Mengatasnamakan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD PABPDSI) bersama masyarakat Kabupaten Sampang, menuntut pertanggungjawaban dari Pj. Bupati Sampang. agar tindakan yang meresahkan ini segera dihentikan demi menjaga kondusivitas wilayah,”Ucapnya.

Rolis juga menambahkan aksi protes dilaksanakan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan sepihak tersebut dan untuk mempertahankan integritas serta transparansi dalam pemerintahan daerah menjelang pemilihan umum.

“Keputusan nya pj bupati sampang ini menabrak beberapa norma dan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan memuluskan kepentingan politik tertentu melalui penggantian Pj. Kepala Desa di Kabupaten Sampang menjelang Pemilukada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.”Tambahnya.

Rolis kerap sapaan nya itu meminta untuk Hentikan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Kebijakan Pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf (d) PERMENDAGRI NOMOR 4/2023 ttg Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

“kami hanya meminta Pj bupati sampang untuk keluar temui kami disini, untuk berdiskusi bersama kami, kami ini BPD juga aturan punya hak dan kewajiban,” Tandasnya.

Perlu di ketahui Para demonstran merasa kecewa terhadap PJ. bupati Sampang Rudi Arifiyanto, pasalnya dalam kesempatan itu para demonstran tidak ditemui langsung.

Dan aksi tersebut start depan gedung DPRD Kabupaten sampang menuju kantor pemerintah kabupaten sampang, dengan masa yang tertulis di flayer 5000 massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *