Polres Pasuruan Ungkap Motif Kerabat Habisi Pelajar di Prigen Akibat Judi Online

Kriminal, TNI / Polri277 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial MIA di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

​Polisi menangkap tersangka berinisial WYH (24), warga Kecamatan Sukorejo. Tersangka ternyata masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan korban.

​Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menyampaikan pengungkapan ini, Sabtu (3/10/2026).

​Polisi menduga kuat tersangka menghabisi nyawa korban demi merampas sepeda motor Honda Beat milik MIA.

​Kecanduan Judi Online

​Motif utama kejahatan sadis ini berawal dari masalah ekonomi. Tersangka WYH terdesak kebutuhan uang akibat kecanduan judi online.

​“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.

​Tersangka kemudian menggadaikan motor rampasan tersebut senilai Rp2,4 juta. Ia menggunakan uang itu untuk menebus sepeda motor miliknya sendiri.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (1/10/2026). Tersangka awalnya meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.

​Mereka berboncengan menuju Jalan Tegalan, Desa Jatiarjo. Setibanya di jalan buntu, korban segera memutar arah sepeda motornya.

​Saat itulah tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan. Ia memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.

​“Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Rizky.

​Tersangka lalu menutupi tubuh korban menggunakan daun kering dan membakarnya dengan korek api guna menghilangkan jejak kejahatan.

​Kecurigaan Pihak Keluarga

​Kasus ini terbongkar usai keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada di tangan seseorang berinisial PU.

​PU mengaku mendapatkan kendaraan roda dua tersebut dari tersangka WYH. Pihak keluarga lantas mengamankan tersangka.

​Lantaran WYH memberikan keterangan berbelit-belit, keluarga langsung menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Ancaman Hukuman Berat

​Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sepeda motor korban, ponsel, kayu pemukul, korek api, hingga daun sisa terbakar.

​Hasil visum luar menunjukkan korban menderita luka memar, pendarahan, hingga luka bakar pada kepala, wajah, dan punggung.

​Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

​Kapolres Pasuruan menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *