PASURUAN, TRETAN.news — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial MIA di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menangkap tersangka berinisial WYH (24), warga Kecamatan Sukorejo. Tersangka ternyata masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menyampaikan pengungkapan ini, Sabtu (3/10/2026).
Polisi menduga kuat tersangka menghabisi nyawa korban demi merampas sepeda motor Honda Beat milik MIA.
Kecanduan Judi Online
Motif utama kejahatan sadis ini berawal dari masalah ekonomi. Tersangka WYH terdesak kebutuhan uang akibat kecanduan judi online.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.
Tersangka kemudian menggadaikan motor rampasan tersebut senilai Rp2,4 juta. Ia menggunakan uang itu untuk menebus sepeda motor miliknya sendiri.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (1/10/2026). Tersangka awalnya meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Mereka berboncengan menuju Jalan Tegalan, Desa Jatiarjo. Setibanya di jalan buntu, korban segera memutar arah sepeda motornya.
Saat itulah tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan. Ia memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
“Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Rizky.
Tersangka lalu menutupi tubuh korban menggunakan daun kering dan membakarnya dengan korek api guna menghilangkan jejak kejahatan.
Kecurigaan Pihak Keluarga
Kasus ini terbongkar usai keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada di tangan seseorang berinisial PU.
PU mengaku mendapatkan kendaraan roda dua tersebut dari tersangka WYH. Pihak keluarga lantas mengamankan tersangka.
Lantaran WYH memberikan keterangan berbelit-belit, keluarga langsung menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sepeda motor korban, ponsel, kayu pemukul, korek api, hingga daun sisa terbakar.
Hasil visum luar menunjukkan korban menderita luka memar, pendarahan, hingga luka bakar pada kepala, wajah, dan punggung.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.







