Miliki Sabu Penjaga Warkop di Kalibutuh Dicokok Polrestabes Surabaya

Hukum, Kriminal321 Dilihat

Surabaya, tretan.news – Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus penjaga warung kopi inisial MS (45) warga Jl. Kalibutuh Timur, Kelurahan Tembok Dukuh, Surabay, yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. MS ditangkap pada Selasa 17 Oktober 2023 pukul 14.00 wib dikediamannya.

Saat diamankan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas rokok elektrik/ Vape yang berisikan 10 ( sepuluh ) paket plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,34 ( tiga koma tiga puluh empat) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) Timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klips, 1 (satu) Hp merk Oppo, Uang tunai Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penangkapan ini terjadi Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Jl. Kalibutuh timur kel. Tembok dukuh, Kec. Bubutan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Ms kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Dan Bahwa Tersangka mendapatkan barang tersebut diatas yaitu dari IS ( DPO ) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Patua Surabaya seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun masih dibayar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah) dan untuk kekurangannya setelah ada uang baru bisa dibayarkan selanjutnya dibagi bagi menjadi 27 Paket plastik klips dengan harga bervariasi mulai dengan harga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah dan sudha laku terjual sebanyak 17 ( tujuh belas paket pahe ) sedangkan sisanya dengan barang bukti tersebut diatas namun belum sempat terjual sudah tertangkap oleh petugas kepolisian

Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *