Kuasa Hukum Juma’ali, Akan Membawa Panitia Pilkades Semare Kecamatan Kraton Ke PTUN

Berita, Hukum186 Dilihat

Pasuruan, Tretan.News – Ujian pemilihan kepala desa telah usai dan telah dilakukan pengumuman Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades). Namun ada permasalahan mendasar terkait hitungan nilai tambahan dan merugikan peserta bacakades yang dilakukan panitia. Salah satunya Bacakades asal Desa Semare, kecamatan Kraton Juma’ali Imron, yang dinyatakan tidak lolos .

Anjar Supriyanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, menyampaikan proses pemilihan kepala desa di Desa Semare Kecamatan Kraton diduga kuat terjadi mal administrasi sehingga merugikan kliennya. Yang akhirnya tidak lolos dalam Bacakades.

Untuk memperjuangkan rasa keadilan, Anjar dan bacakades Juma’ali mendatangi dinas terkait DPMD ( dinas pemberdayaan masyarakat desa) untuk minta mediasi dengan panitia pilkades. (Rabu,6-09-2023)

Karena disini ada beda penafsiran perbub dan PP tentang tata cara penambahan nilai antara panitia Pilkades dan kuasa hukum bacakades Juma’ali. Namun ternyata ketua panitia Pilkades dan panitia lainnya banyak yang tidak datang . Sehingga keputusan tentang masalah penafsiran peraturan penambahan nilai tidak ada keputusan.

Di sini pun ( DPMD) ternyata mekanisme nya hanya bisa menerima pengajuan keberatan dari bacakades yang merasa dirugikan . Karena sudah tidak ada keputusan yang bisa diambil dalam penafsiran tentang proses penambahan nilai.

Anjar selaku kuasa hukum bacakades Juma’ali saat ini hanya bisa menunggu proses selanjutnya, yakni penetapan bacakades yang akan dilakukan panitia Pilkades. Setelah itu baru lah kita menempuh jalur hukum melalui PTUN tambah Anjar.

Juma’ali selalu bacakades yang merasa dirugikan saat ditemui awak media mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada dari panitia Pilkades mensosialisasikan secara detail terkait peraturan penambahan nilai jika terjadi bacakades lebih dari lima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *