Sampang,tretan.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atas Kasus perkara dugaan penyelewengan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) 2021 Di Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, telah menemukan titik terang.
Terbukti, Tim Penyidik Kejari Sampang telah melakukan penahanan terhadap terlapor yang tidak lain adalah mantan Kepala Desa (Kades) setempat, berinisial AM.
“Benar telah ditahan oleh tim penyidik, sekarang dititipkan ke Rutan Klas IIB Sampang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Ach Wahyudi, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari, mulai pertanngal 11 – 30 September 2023.
“Apabila dalam tempo 20 hari berkas belum selesai, bisa diajukan perpanjangan penahanan kepada Kepala Kejari Sampang,” terangnya.
Adapun, penahanan terhadap AM dilakukan saat agenda pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Sampang, pada (11/9/2023).
“Ditengah jalannya pemeriksaan oleh Bidang Pidsus, sempat break untuk melaksanakan rapat ekspose dan dilanjutkan kembali. Setelah itu baru ditetapkan tersangka,” pungkasnya.