Gresik, Tretan.news – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cerme Meringkus pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Cerme
Mereka berdua adalah
– Sugianto Alias Tameng (44) warga Dusun Patuk RT/RW 001/001, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik
– Kuswantoro Ari Wibowo Alias Dono (37) warga Dusun Cipik RT/RW 04/02, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
Kedua tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu Diringkus di rumah kostnya di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo SH mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan Residivis kasus narkoba yang baru keluar tiga bulan lalu dari lapas
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari temannya di Lapas Madiun,” ujarnya. Selasa 12/09/2023
Dari informasi warga, dua pelaku seringkali memakai narkoba jenis sabu-sabu di rumah kostnya
Setelah melakukan penyelidikan, Jajaran Polsek Cerme langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka
“Kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya Paket Sabu-sabu seberat 1,1 gram, alat hisap, sedotan, korek api dan 1 HP,” jelasnya
Dari hasil pengembangan kasusnya tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme Meringkus tersangka Kuswantoro Ari Wibisono
Tersangka Kuswantoro Ari Wibowo diduga sebagai penyedia narkoba sabu-sabu kepada Sugianto
“Tersangka Kuswantoro Ari Wibowo Diringkus saat ngopi bersama teman-temannya di wilayah Kecamatan Menganti,” jelasnya
Akibat perbuatannya, kedua tersangka Kuswantoro Ari Wibowo dan Sugianto dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Writer : MLDN
Editor : RED