Ditemukan Limbah Medis Di TPA Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang Angkat Bicara

Penulis : Sujar

MALANG, tretan.news – Belum lama ini, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) menemukan adanya dugaan pembuangan limbah B3 secara sengaja yang tercampur dengan limbah rumah tangga di lokasi TPA Supit Urang.

Temuan itu berupa limbah medis yang diduga telah terkontaminasi dengan mikro organisme patogen, dan limbah kimia yang mengandung bahan kimia berbahaya, zat aktif obat yang kedaluwarsa. Limbah radioaktif dan limbah bekas patologi dan limbah bekas operasi.

Padahal, TPA Supiturang tidak menggunakan mesin incinerator untuk mengolah limbah. Dimana biasanya, mesin ini digunakan untuk mengolah limbah dengan dibakar tanpa mengeluarkan asap.

Sedangkan, untuk penggunaan unit incinerator itu harus memiliki ijin dari kementerian sebelum dapat dioperasikan. Termasuk jika akan dioperasikan untuk keperluan pengolahan limbah medis atau limbah domestik.

Dengan adanya temuan limbah B3 tersebut pihak Polresta Kota Malang langsung melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.

“Kami sudah melakukan Lidik atas temuan dari teman-teman GRIB itu, dan saat ini sedang kami selidiki,” ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, M Noer Rahman Wijaya mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk mengidentifikasi terkait dengan adanya dugaan pembuangan limbah B3 di TPA Supit Urang.

“Kita tidak tau ya dimana yang jelas lokasinya itu. Kita sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengidentifikasi itu, apalagi pengelolaan itu (Limbah B3) di Mojokerto, di Kota Malang tidak ada,” ucapnya, Minggu (20/4/2025) lalu.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, yang juga sebagai Ketua Fraksi Nasdem-PSI Dito Arief Nurakhmadi, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera melakukan penelusuran terkait pembuangan limbah B3 tersebut.

“Saya mendorong kepada perangkat daerah untuk melakukan penelusuran yang insentif terkait hal itu,” ucap Dito.

Dito meyakini bahwa temuan limbah medis itu tentu ada oknum yang dengan sengaja melakukannya. Baik oknum yang membuang dan oknum yang menerima hingga membawanya ke TPA Supit Urang.

“Tentu sengaja ya, namanya limbah medis itu tentu dari fasilitas penyedia layanan kesehatan. Itu kan ada datanya, berapa rumah sakit, klinik, puskesmas, kan bisa ditelusuri. Siapa yang tidak memiliki dokumen B3. Tentu kalau punya dokumen B3, limbahnya pasti sudah disalurkan di Mojokerto,” jelasnya.

Perlu di ketahui, berdasarkan undang-undang Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 21 Juli 2020 tersebut diatur tentang pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan hidup.

Apalagi, pengelolaan TPA Supit Urang tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, yang seharusnya memfasilitasi pengelolaan limbah medis di wilayahnya karena pengelolaanya belum optimal lantaran adanya keterbatasan jumlah dan kapasitas pengelola limbah medis.

Untuk itu, diharapkan pemerintah daerah dalam hal ini, DLH Kota Malang mengarahkan untuk dilakukan pengelolaan yang tepat, karena limbah B3 dapat menimbulkan bahaya yang signifikan jika tidak dikelola dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *