MALANG, tretan.news – Puluhan alat peraga kampanye (APK) yang bermuatan pesan negatif, dan diduga mengandung unsur kampanye hitam (Black Campaign) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Malang.
Penertiban APK tersebut adanya pesan kontroversial seperti ‘Sekali Residivis, Tetap Residivis’ dan ‘Sekali Koruptor Tetap Koruptor’.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, penertiban itu dilakukan karena tulisan-tulisan tersebut dinilai berisi pesan negatif dan dapat mencemarkan nama baik salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang.
“Terkait APK dugaan black campaign, itu mulai kemarin sudah masuk aduannya dari beberapa wilayah. Mulai dari hari Senin, kami sudah mendapatkan informasi tersebut,” ucapnya , saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/11/2024).
Menurut Hasbi, penertiban pertama kali dilakukan di wilayah Kedungkandang, tepatnya di kawasan Sawojajar. Dalam waktu singkat, petugas Panwaslu menemukan sejumlah APK yang berisi pesan provokatif dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kampanye Pilkada.
Hingga, hari ini (Rabu 13/11/2024) lanjut Hasbi, setidaknya ada 27 APK kampanye hitam yang berhasil ditertibkan di kawasan Sawojajar, dan pihaknya akan melakukan penertiban secara menyeluruh, tidak hanya di Sawojajar namun juga menyasar di Kecamatan Blimbing.
“Akhirnya semua PKD di Kecamatan Blimbing melakukan penertiban untuk dilepas semua APK yang terduga black campaign,” tegasnya.
Sebagai informasi, kemunculan APK yang bermuatan negatif tersebut, banyak pihak menduga pesan-pesan yang muncul mungkin terkait dengan latar belakang salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Malang 2024 yang diketahui pernah terjerat kasus korupsi.
Untuk itu, Bawaslu Kota Malang langsung melakukan penertiban APK yang diduga melanggar Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, terdapat sejumlah larangan dalam pelaksanaan kampanye, termasuk tindakan menghina atau menghasut yang dapat merugikan calon tertentu.
Larangan ini juga mencakup tindakan yang memfitnah, mengadu domba, atau mengganggu ketertiban umum, serta menyasar calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, maupun partai politik