PAMEKASAN, Tretan.news – Baru beberapa hari setelah dilantik sebagai Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto langsung menunjukkan langkah cepat dalam menanggulangi kejahatan di wilayah Pamekasan.
Kali ini, Tim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku dengan inisial AF (29) dan AR (21), yang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda serta terkait dengan dua kejadian pencurian di waktu yang berbeda.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, didampingi oleh KBO Sat Reskrim Iptu Herman Jayadi, menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku. Pelaku pertama, AF (29), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan.
AF terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di depan toko yang beralamat di Dusun Pandangkek, Desa Bujur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku AF berhasil diamankan pada hari Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,” terang Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
Sementara itu, lanjut Kasihumas, pelaku kedua, AR (21), warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, melakukan aksi pencurian pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Saat melakukan aksinya, AR diketahui oleh warga setempat, yang langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Kemudian Tim Resmob Polres Pamekasan segera melakukan interogasi awal, dimana AR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor.
“Berdasarkan pengakuannya, AR kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasihumas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 4013 BV tahun 2017, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 5437 CR tahun 2021.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kini, AF dan AR telah ditahan di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidananya.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan pengamanan terhadap barang berharga, seperti sepeda motor dan barang berharga lainnya.
“Jika membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110, WhatsApp Kapolres Pamekasan di nomor 082132133636 (khusus WA No Call), atau langsung datang ke kantor polisi terdekat,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Dengan tindakan cepat dan tegas yang diambil oleh Polres Pamekasan, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah aksi kriminal serupa.