Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin: Setda Gresik Perkuat Akses Lewat Sosialisasi Perda Bankumaskin

Berita, Hukum27 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Ruang Rapat Putri Cempo di lantai I Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Gresik tampak lebih ramai dari biasanya. Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dari Kecamatan Kebomas dan Gresik duduk menyimak sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 1/2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang telah diperbarui menjadi Perda No. 1/2023.

Tujuannya jelas: memastikan setiap warga kurang mampu mengetahui dan kelak memanfaatkan hak mereka atas pendampingan hukum cuma-cuma.

“Kami ingin memastikan tak ada lagi warga miskin yang ‘tersesat’ di proses hukum karena ketiadaan biaya,” tegas Mohammad Rum Pramudya, Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, membuka sesi diskusi. 8 Juli 2025.

Tiga LBH Terakreditasi, 20 Perkara—dan Menuju 40

Pramudya memaparkan bahwa Pemkab Gresik telah menunjuk tiga lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi milik Kemenkumham: YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.

Seluruh advokat di dalamnya, kata dia, “dipilih karena rekam jejak dan kompetensi profesionalnya; bukan lawyer asal-asalan.”

Untuk periode anggaran 2023-2024, APBD hanya sanggup menanggung 20 perkara. Namun lonjakan permohonan terutama kasus pidana prodeo di Pengadilan Negeri Gresik membuat Pemkab berkomitmen melipatgandakan kuota menjadi 40 perkara pada 2026.

“Permintaan pendampingan pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun setiap bulan ‘fantastis’ jumlahnya,” ungkap Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana. “Di sinilah pemerintah wajib hadir.”

Litigasi hingga Edukasi Hukum

Perda Bankumaskin tak hanya mengatur pendampingan litigasi di pengadilan, melainkan juga layanan non-litigasi: penyuluhan, konsultasi, investigasi, mediasi, negosiasi, hingga penyusunan dokumen hukum. Misinya ganda mendampingi perkara sambil menumbuhkan desa sadar hukum.

“Bantuan hukum ini bukan semata soal ekonomi. Banyak warga ‘miskin pengetahuan hukum’ yang perlu disadarkan hak-haknya,” lanjut Fajar, advokat senior yang juga Ketua Dewan Pakar DPD Golkar Gresik.

Sejalan dengan itu, Zainal Arifin, pendiri LBH Jaka Samudra, menjelaskan prosedur teknis: surat permohonan resmi, kartu identitas atau surat domisili, serta surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan wajib dilampirkan. Kejujuran pemohon juga krusial.

“Advokat itu bagaikan dokter,” ia mencontohkan. “Kalau pasien tidak jujur, diagnosis keliru, resep salah, bukannya sembuh malah fatal.”

Antusiasme dari Desa

Para perangkat desa garda terdepan yang kelak memproses surat keterangan miskin menyambut hangat pemaparan itu. Beberapa melontarkan pertanyaan soal waktu proses, syarat tambahan, hingga mekanisme pelaporan apabila LBH “mandek” di tengah jalan.

Sesi pun ditutup dengan foto bersama, menandai komitmen kolektif memastikan Perda Bankumaskin bukan sekadar dokumen, melainkan pintu keadilan bagi kelompok paling rentan.

Menuju 2026: PR dan Harapan

Meski kenaikan kuota perkara menjadi 40 baru sekadar penanda niat baik, langkah ini dianggap awal penting. Jika sinergi pemerintah–LBH–pemerintahan desa berjalan mulus, bukan mustahil kuota terus bertambah, seiring kebutuhan yang kian mendesak.

“Kami optimistis, perlahan warga miskin di Gresik tak lagi takut menghadapi proses hukum,” tutup Pramudya.

“Hukum adalah hak semua warga, bukan hak mereka yang punya uang.”

Dengan begitu, satu persatu lapisan ketidakadilan dapat dikikis dan Gresik bergerak lebih dekat ke cita-cita menjadi kabupaten ramah hukum bagi semua warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *