PASURUAN, TRETAN.news — Polres Pasuruan membongkar praktik pengemasan ulang beras SPHP di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/10/2026). Polisi menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut berinisial I.H., F., S.Y., dan M. Mereka mendalangi penyalahgunaan distribusi beras bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengonfirmasi penangkapan ini. Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penyimpangan distribusi beras SPHP.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami menindaklanjutinya dengan penyelidikan di lokasi,” ujar Irawan, Jumat (30/10/2026).
Modus Operasi Tersangka
Tersangka I.H. diduga membeli 20 ton beras SPHP dari F. dan S.Y. seharga Rp1.750 per kilogram.
Pelaku mengambil beras tersebut dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Mereka mengangkutnya menggunakan dua truk ke rumah I.H. di Desa Pagak.
Di lokasi tersebut, pelaku membuka kemasan asli beras SPHP. Mereka lalu memindahkan isinya ke dalam karung polos berkapasitas 50 kilogram.
Tersangka M. bertugas mendatangkan pekerja dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka bekerja membantu mempercepat proses pengemasan ulang di lokasi.
Setelah pengemasan selesai, tersangka I.H. menjual kembali beras tersebut kepada M. seharga Rp12.200 per kilogram.
Penyitaan Barang Bukti
Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan. Bukti utama meliputi 1.900 sak beras SPHP dan 14 karung hasil kemas ulang.
Petugas juga mengamankan satu truk, satu mobil pikap, mesin jahit karung, ratusan karung kosong, surat jalan, dan ponsel pintar.
Deputi I Bappenas RI Brigjen Pol. Hermawan mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan. Ia menilai penyitaan ini mencegah kerugian masyarakat luas.
“Mari kita dukung program pemerintah agar subsidi beras benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Hermawan.
Irawan menegaskan komitmennya mengawal program pangan pemerintah. Polisi menindak tegas setiap penyimpangan distribusi barang bersubsidi secara profesional.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan. Proses penyidikan masih terus berlanjut.







