Pemkab Pasuruan Ajukan 5 Raperda Non-APBD 2026 ke DPRD

Pemerintahan30 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

​Pengajuan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Pertama yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, Senin (28/9/2026).

​Wakil Bupati Pasuruan, Mochamad Shobih Asrori (Gus Shobih), hadir mewakili Bupati Pasuruan yang berhalangan hadir.

​Gus Shobih membacakan langsung nota pengantar kelima Raperda tersebut di hadapan pimpinan dewan dan jajaran perangkat daerah.

​Landasan Hukum Pemerintahan

​Pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

​Tujuannya untuk mewujudkan keadilan sosial dan mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.

​”Untuk merealisasikan tujuan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab untuk membentuk peraturan daerah,” kata Gus Shobih.

​Ia menegaskan, peraturan ini menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

​Pemkab Pasuruan sangat mengharapkan masukan dan pemikiran konstruktif dari seluruh anggota DPRD selama masa pembahasan.

​Harapannya, pembahasan ini menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Pasuruan.

​Rincian 5 Raperda

​Kelima usulan Raperda Non-APBD 2026 ini mencakup berbagai aspek strategis.

​Pertama, Raperda tentang Kerja Sama Daerah.

​Kedua, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

​Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

​Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal.

​Kelima, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

​Dinamika Paripurna

​Sebelum pembacaan nota pengantar, Sekretaris Dewan turut membacakan sejumlah surat masuk kepada Pimpinan DPRD.

​Surat pertama berisi permohonan izin ketidakhadiran Bupati Pasuruan dalam sidang paripurna kali ini.

​Sementara itu, surat kedua berasal dari DPD Partai Golkar bernomor 62/DPD2/PGKP/9/2026 tertanggal 28 September 2026.

​Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai perubahan susunan keanggotaan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *