Dilema Rokok Ilegal Madura: Berkah Petani & Ancaman Hukum

Artikel102 Dilihat

TRETAN.news – Aroma khas tembakau rajangan yang tengah dijemur menguar tajam di udara Pulau Garam.

Di ladang-ladang yang membentang dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep, senyum para petani merekah lebar.

Daun emas” yang mereka tanam berbulan-bulan kini terserap dengan harga tinggi.

​Roda ekonomi berputar kencang berkat menjamurnya pabrik-pabrik rokok lokal.

Namun, di balik keriuhan ekonomi mandiri ini, ada bayang-bayang gelap yang terus membuntuti.

Tudingan maraknya praktik rokok ilegal Madura membuat kawasan ini berada di persimpangan jalan.

​Bagi masyarakat akar rumput, kemunculan pabrik lokal adalah dewa penyelamat.

Tapi dari kacamata tata kelola negara, fenomena ini adalah bom waktu yang menyimpan kerugian laten bagi masa depan Madura itu sendiri.

​Mematahkan Monopoli: Peran Sentral Haji Her dan P4TM

​Bertahun-tahun lamanya, petani tembakau di Madura kerap berada dalam posisi tawar yang lemah.

Hasil panen mereka sering kali dihargai murah atau dipermainkan oleh panjangnya rantai tengkulak dan pabrikan besar nasional.

Situasi ini mulai berubah secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.

​Tokoh sentral di balik perubahan ini adalah Khairul Umam, atau yang lebih akrab disapa Haji Her.

Melalui Paguyuban Petani, Pedagang, dan Pengusaha Tembakau Madura (P4TM) yang diketuainya, ia berhasil mendongkrak harga pasar.

Sepak terjangnya bahkan mendapat pembelaan dan dukungan penuh dari sejumlah ulama dan tokoh masyarakat setempat.

​Kini, harga tembakau mentah dari petani dibeli dengan nilai yang sangat fantastis, berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 90.000 per kilogram.

​“Harga tembakau yang tinggi membuat para petani semangat menanam. Petani dari Sumenep hingga Bangkalan kini bisa bernapas lega,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mendukung ekosistem ini.

​Melimpahnya hasil panen langsung terserap oleh puluhan pabrik rokok lokal yang menjamur di empat kabupaten. Rantai pasok menjadi sangat ringkas.

Tembakau Madura dibeli oleh orang Madura, diproduksi di tanah Madura, dan menghidupi ribuan warga Madura.

Mulai dari buruh pelinting, sopir angkutan, hingga pedagang asongan, semua kecipratan berkah ekonomi ini.

​Bom Waktu di Pusaran Rokok Ilegal Madura

​Kendati perut petani kenyang dan kemandirian ekonomi tercapai, narasi pembelaan terhadap industri lokal ini tidak bisa menutup mata dari realitas hukum.

Label “ilegal” akibat tidak adanya pita cukai resmi pada sebagian produk rokok lokal adalah ancaman serius.

​Fondasi ekonomi yang dibangun di atas praktik tanpa cukai ibarat membangun istana pasir di tepi pantai. Sangat rapuh.

Apabila aparat penegak hukum melakukan operasi skala besar atau sweeping terpadu, roda ekonomi ini bisa lumpuh seketika.

​Bayangkan jika pabrik-pabrik tersebut harus disegel negara. Ribuan buruh pelinting rokok akan kehilangan pekerjaan dalam semalam.

Permintaan tembakau akan anjlok drastis, dan hasil panen petani kembali tidak terserap.

Euforia kesejahteraan ini bisa berubah menjadi petaka massal dalam sekejap mata.

​Kerugian Tersembunyi: Menguapnya Dana Pembangunan Daerah

​Di luar ancaman pemutusan hubungan kerja massal, kerugian terbesar dari praktik rokok tanpa cukai sebenarnya ditanggung oleh seluruh rakyat Madura. Rokok ilegal berarti tidak ada pajak cukai yang disetorkan ke kas negara.

​Padahal, ada mekanisme yang disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana triliunan rupiah ini seharusnya dikembalikan oleh pusat ke kas daerah penghasil cukai.

​Tanpa adanya setoran cukai dari pabrik-pabrik lokal tersebut, Madura kehilangan jatah DBHCHT yang nilainya sangat fantastis.

Padahal, dana inilah yang sejatinya digunakan untuk membangun rumah sakit, memperbaiki jalan-jalan desa yang rusak, membangun puskesmas, hingga memberikan suntikan modal bagi UMKM di pelosok.

Pembangunan fasilitas publik di Madura justru mandek karena dana yang seharusnya menjadi hak mereka menguap begitu saja.

​Stigma Buruk dan Terhambatnya Investasi Legal

​Dampak turunan lainnya adalah reputasi. Pemberitaan investigasi dari berbagai media nasional belakangan ini kerap mengaitkan tokoh-tokoh Madura dengan jaringan cukai palsu dan pusaran penegakan hukum aparat.

​Sorotan tajam ini secara perlahan menciptakan stigma negatif bagi Pulau Madura.

Stigma sebagai “zona nyaman” pelanggaran hukum dapat membuat investor legal dari luar daerah menjadi enggan menanamkan modalnya di sektor lain.

Banyak pihak justru mengkhawatirkan stigma tersebut akan mengisolasi daerah kaya potensi ini dari iklim investasi nasional yang sehat.

​Menjemput Legalitas Demi Keberlanjutan

​Keberanian tokoh-tokoh seperti Haji Her dan keberadaan P4TM memang telah terbukti menjadi pahlawan ekonomi di tingkat hulu.

Mereka berhasil mengangkat derajat petani tembakau dari keterpurukan dan jerat monopoli korporasi raksasa.

​Namun, kesejahteraan yang hanya bersandar pada celah hukum bukanlah kesejahteraan yang sejati.

Masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah di Madura harus duduk bersama mencari jalan keluar yang strategis.

Pemerintah tidak boleh mematikan pabrik-pabrik rokok lokal ini, melainkan harus mengedukasi, memfasilitasi, dan membantu perizinannya agar segera masuk ke ranah legal dan bercukai resmi.

Hanya dengan memegang legalitas penuh, tembakau Madura bisa terus berjaya menantang pasar nasional, tanpa harus kucing-kucingan dengan hukum di negeri sendiri.

Jangan sampai, daun emas kebanggaan Madura kelak hangus menjadi abu penyesalan.

Feature Oleh ; Redaksi Tretan.News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *