Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Satu Tersangka Ditahan

SUMENEP, Tretan.News Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, menjelaskan perkara tersebut melibatkan korban anak perempuan berusia 17 tahun.

“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Kompol Bambang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga AS, warga Kecamatan Rubaru, Sumenep, menjadi pelaku tindak pidana tersebut.

Polisi mencatat peristiwa terakhir terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah tersangka. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti tersebut di antaranya pakaian korban dan satu buah rantai.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak. Perhatian tersebut, kata dia, terutama diberikan terhadap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP. Penyidik menerapkan ketentuan tersebut sesuai konstruksi perkara dalam proses penyidikan.

Saat ini, penyidik telah memeriksa tersangka dan menahannya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *