Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAU-DAK SMP

Berita, Hukum36 Dilihat

SAMPANG, Tretan.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan tender bidang SMP tahun anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial AT, MF, dan MS.

AT menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang tahun 2024.

MF merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Sampang tahun 2024.Sementara MS merupakan tersangka dari pihak swasta.

Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, penyidik menetapkan ketiganya setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Pada hari ini kami menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Iqbal.

Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami rangkaian pelaksanaan pekerjaan tender atau lelang yang menggunakan anggaran DAU dan DAK tahun anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, estimasi sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Namun, nilai tersebut belum final karena auditor bersama penyidik masih melakukan penghitungan.

“Estimasi kerugian negara yang masih dihimpun teman-teman auditor dan penyidik sebesar Rp2,7 miliar. Seiring berjalannya waktu juga bisa bertambah atau berkurang. Ini masih dalam suatu proses,” jelas Iqbal.

Kejari Sampang menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami seluruh rangkaian perkara.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat jika menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

Iqbal meminta masyarakat dan media memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional.

Menurutnya, penyidik akan menjalankan setiap tahapan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mohon beri kami ruang dan waktu dan mendoakan kami untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Di sisi lain, Bahri selaku kuasa hukum MF dan AT menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut akan diajukan bersama pihak keluarga karena keluarga kedua tersangka disebut belum siap mempersiapkan pendampingan hukum.

“Berikutnya kita akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan dengan pihak keluarga. Alasannya karena memang belum siap,” kata Bahri.

Bahri juga menyatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah keterangan saksi serta fakta yang dinilai dapat menjadi bahan pembelaan bagi kedua kliennya.

“Banyak hal yang memang kita sampaikan, terutama saksi-saksi dan hal-hal yang meringankan belum disampaikan oleh tersangka. Sehingga ini kita melakukan pembelaan secara hukum,” tegasnya.

Dengan penahanan tersebut, perkara dugaan korupsi pekerjaan tender bidang SMP itu memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Kejari Sampang masih mendalami perkara, termasuk memastikan besaran kerugian negara dan kemungkinan adanya pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *