Jejak Sunyi Sabu di Balik Bantal Mushala Kosong Tambelangan Sampang

Berita120 Dilihat

SAMPANG, TRETAN.news – ​Senja di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, mendadak kehilangan ketenangannya pada Kamis (20/8/2026) sore.

Sekitar pukul 16.00 WIB, derap langkah aparat gabungan memecah kesunyian sebuah bangunan mushala kosong.

​Bangunan ibadah yang sudah lama sunyi dari aktivitas jemaah itu ternyata menjadi tempat bernaung bagi MH (40).

Namun, tempat yang semestinya menjadi ruang ketenangan batin tersebut justru terseret dalam pusaran gelap peredaran narkotika.

​Tim gabungan dari Polsek Tambelangan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mendatangi lokasi setelah mengendus gerak-gerik mencurigakan di sekitar area tersebut.

​Kamuflase Rapi di Bawah Bantal

​Saat polisi menyisir sudut-sudut ruangan mushala, kecurigaan bermuara pada perlengkapan tidur sederhana yang digunakan oleh MH.

Di bawah bantal tempat pria paruh baya itu merebahkan kepala, petugas menemukan sebuah wadah minyak rambut merek Bellagio berwarna merah menyala.

​Bukan minyak rambut yang tersimpan di dalamnya. Ketika petugas membuka wadah tersebut, tampak tiga lembar lilitan tisu putih yang menyembunyikan empat plastik klip bening berisi kristal putih.

​Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, membenarkan aksi penggerebekan tersebut setelah melalui proses pemantauan ketat di lapangan.

​“Benar, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tambelangan dan Satresnarkoba Polres Sampang, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

​Timbangan Kecil dan Lembaran Uang

​Setelah menimbang barang bukti, polisi mencatat empat paket kristal bening itu masing-masing berbobot kotor 0,22 gram, 0,22 gram, 0,23 gram, dan 0,23 gram.

Total keseluruhan barang yang diduga sabu tersebut mencapai 0,90 gram berikut plastik pembungkusnya.

​Penggeledahan tidak berhenti di atas lantai mushala.

Petugas memeriksa saku celana sebelah kiri yang dikenakan MH dan mendapati uang tunai senilai Rp600 ribu, bersama satu unit ponsel genggam Realme 5 berwarna ungu yang diduga berkaitan erat dengan transaksi barang terlarang ini.

​Kini, langkah MH terhenti di balik jeruji besi. Polisi membawa tersangka bersama seluruh barang bukti menuju ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Sampang untuk mengungkap jaringan pemasok kristal haram tersebut.

​Atas tindakannya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sangkaan subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a regulasi penyesuaian hukum pidana terbaru.

​Lantai mushala di Tambelangan kini kembali sunyi, meninggalkan jejak keprihatinan mendalam tentang bagaimana ruang sakral sempat ternodai oleh jerat candu yang merusak generasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *