SWK Surabaya: Hak, Kewajiban, dan Nasib UMKM di Tengah Penataan

Artikel, UMKM177 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news — Di sebuah Sentra Wisata Kuliner (SWK), aktivitas ekonomi tidak selalu berhenti pada aroma masakan yang mengepul atau suara pedagang menawarkan dagangan kepada pembeli.

Di balik meja-meja makan dan lapak UMKM, ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana sebuah kawasan kuliner dapat tetap hidup, tertata, nyaman, dan benar-benar memberi manfaat bagi orang-orang yang menggantungkan penghasilan dari sana.

SWK bukan sekadar tempat berjualan. Kawasan ini menjadi bagian dari penataan pedagang kaki lima sekaligus ruang ekonomi bagi pelaku usaha kecil.

Karena itu, pengelolaannya membutuhkan tata kelola yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

Di tengah posisi tersebut, pengurus SWK memegang peran strategis.

Mereka berada di antara pedagang dan pemerintah. Mereka menerima berbagai persoalan dari lapangan, sekaligus memiliki tanggung jawab menjaga kawasan agar tetap tertib dan nyaman.

Di sinilah hak dan kewajiban pengurus SWK menjadi penting.

Hak diperlukan agar pengurus dapat menjalankan fungsi secara optimal. Sementara kewajiban menjadi ukuran sejauh mana amanah pengelolaan kawasan dijalankan.

Prinsipnya sederhana: tata kelola harus transparan, akuntabel, tertib, adil, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Hak Pengurus SWK untuk Berkembang

Pengurus SWK membutuhkan dukungan untuk menjalankan tugasnya.

Dukungan tersebut dapat berupa pembinaan, pendampingan, pelatihan, serta informasi yang memadai mengenai kebijakan dan regulasi Pemerintah Kota Surabaya terkait pengelolaan SWK dan pemberdayaan UMKM.

Akses terhadap informasi menjadi penting karena pengurus berhadapan langsung dengan dinamika kawasan.

Mereka membutuhkan dasar yang jelas ketika mengambil keputusan, menyampaikan aspirasi pedagang, maupun mengusulkan pengembangan kawasan.

Hak tersebut juga mencakup ruang untuk mengusulkan perbaikan sarana dan prasarana ketika menemukan kerusakan atau kebutuhan pengembangan.

Tidak berhenti di sana. Pengurus dapat mendorong program promosi, pemasaran, festival kuliner, serta berbagai kegiatan kreatif yang dapat meningkatkan daya tarik kawasan dan membuka peluang bertambahnya pengunjung.

Dengan dukungan yang tepat, pengurus tidak hanya mengelola kawasan, tetapi juga dapat menjadi penggerak aktivitas ekonomi di dalamnya.

Ruang Kemitraan dengan Pemerintah

Kemitraan antara pengurus SWK dan Pemerintah Kota Surabaya membutuhkan komunikasi dua arah.

Pemerintah memiliki kebijakan dan program. Sementara pengurus berhadapan langsung dengan kondisi pedagang dan persoalan riil di lapangan.

Karena itu, pengalaman pengurus semestinya menjadi bagian dari bahan evaluasi.

H. Supriono, Bagian Penelitian dan Pengembangan Serikat Pedagang Kaki Lima (Litbang SPEKAL) Jatim, menilai pengurus SWK harus ditempatkan sebagai mitra strategis yang aktif.

“Pengurus SWK adalah ujung tombak di lapangan. Komunikasi dua arah antara pengurus dan Pemkot Surabaya adalah kunci.

Masukan dari teman-teman pengurus harus menjadi rujukan utama evaluasi kebijakan, agar intervensi yang diberikan, baik pelatihan digitalisasi, pembenahan sarana, hingga promosi yang benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung pada omzet pedagang,” ujar H. Supriono.

Menurut dia, pengurus juga membutuhkan pendampingan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, digitalisasi sistem transaksi, hingga inovasi pengelolaan sentra kuliner.

Hak Berjalan Bersama Kewajiban

Namun, hak tidak pernah berdiri sendiri. Ketika pengurus memperoleh ruang untuk mengelola dan mengembangkan SWK, pada saat yang sama mereka memikul tanggung jawab untuk menjaga kawasan tersebut.

Pengurus berkewajiban menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan SWK.

Tata kelola internal juga menjadi bagian penting. Pengurus perlu menjalankan organisasi secara transparan, akuntabel, dan adil kepada seluruh anggota tanpa diskriminasi.

Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

H. Supriono mengingatkan bahwa kepercayaan pedagang tidak dapat dibangun tanpa keterbukaan dalam tata kelola organisasi.

“Kewajiban pengurus adalah memastikan transparansi dan keadilan di internal paguyuban.

Ketika tata kelola internal sehat dan tertib aturan, SWK tidak hanya tertata rapi, tetapi juga solid dalam memperjuangkan kesejahteraan bersama seluruh anggotanya,” imbuhnya.

Kepatuhan terhadap regulasi Pemerintah Kota Surabaya juga menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut.

Dengan menjalankan amanah kelembagaan secara bertanggung jawab, pengurus memiliki peluang lebih besar untuk menjadikan SWK sebagai pusat aktivitas ekonomi kerakyatan yang mampu bertahan dan berkembang.

Menjaga Kualitas Dagangan dan Pelayanan

Tanggung jawab pengurus tidak berhenti pada urusan administrasi dan organisasi.

Ada hal lain yang setiap hari terlihat langsung oleh masyarakat: kualitas makanan, kebersihan, pelayanan, dan harga. Semua itu ikut menentukan wajah sebuah SWK.

Kawasan yang bersih tetapi memberikan pelayanan buruk akan sulit mempertahankan pengunjung. Begitu pula makanan yang menarik tetapi tidak menjaga kebersihan dan kualitas.

Karena itu, pengurus perlu mendorong para pedagang menjaga standar pelayanan secara konsisten.

H. Wahyudi, Wakil Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Jatim, menilai standar rasa, higienitas, dan etika berdagang menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan konsumen.

“Pengurus harus aktif mengedukasi kawan-kawan pedagang agar tidak sekadar berjualan.

Menjaga higienitas, ramah melayani, serta mematok harga yang transparan dan wajar adalah kunci agar pelanggan mau kembali lagi. Jangan sampai ada praktik getok harga yang justru merusak nama baik seluruh sentra kuliner,” tegas H. Wahyudi.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan SWK tidak cukup diukur dari ramainya pengunjung dalam satu waktu.

Konsistensi mutu dan pelayanan menjadi modal untuk membuat pengunjung datang kembali.

Inovasi Menjadi Kunci

Persaingan usaha kuliner terus berubah. Masyarakat semakin terbiasa dengan transaksi digital, promosi melalui media sosial, layanan pesan-antar, dan berbagai bentuk pengalaman kuliner baru.

Karena itu, SWK juga membutuhkan inovasi agar tidak kehilangan daya tarik.

Pengurus dapat menyusun program promosi, kegiatan tematik, kolaborasi komunitas, serta pembaruan konsep layanan sesuai kebutuhan kawasan dan ketentuan yang berlaku.

H. Wahyudi mengingatkan agar pengurus dan pedagang tidak terjebak dalam pola kerja yang monoton.

“Tantangan zaman sekarang berbeda. Pengurus SWK harus jeli memanfaatkan peluang, mulai dari adaptasi pembayaran digital (QRIS), promosi lewat media sosial, hingga merangkul komunitas anak muda untuk bikin acara kreatif.

Kolaborasi dan inovasi itulah yang membuat SWK tetap hidup dan berdaya saing,” pungkas H. Wahyudi.

Inovasi, dalam konteks ini, bukan sekadar mengikuti tren. Tujuannya lebih jauh: menciptakan alasan baru bagi masyarakat untuk datang, membeli, menikmati, dan kembali lagi ke SWK.

Koordinasi Tidak Boleh Putus

Pengelolaan SWK juga membutuhkan jalur komunikasi yang solid dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Pengurus perlu menjalin koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag), serta perangkat daerah terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi menjadi penting ketika persoalan muncul, mulai dari sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, hingga dinamika pemberdayaan pelaku usaha.

Pengurus juga perlu menyampaikan perkembangan dan kendala SWK secara berkala melalui mekanisme resmi.

Syamsuri, Sekretaris Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Jatim, menilai keterbukaan komunikasi dapat mempercepat penyelesaian persoalan di tingkat bawah.

“Koordinasi dengan dinas terkait jangan sampai macet atau baru bergerak saat ada masalah besar.

Pengurus SWK harus proaktif melaporkan kondisi riil dan kendala di lapangan secara berkala. Jalur komunikasi resmi yang terbuka akan mempercepat penanganan, mulai dari perbaikan fasilitas rusak hingga perumusan intervensi program pemberdayaan yang tepat,” tutur Syamsuri.

Koordinasi yang berjalan rutin membuat persoalan tidak harus menunggu membesar sebelum mendapatkan perhatian.

Ketika Pemberdayaan Belum Dirasakan Merata

Di balik konsep penataan dan pemberdayaan tersebut, masih terdapat catatan yang perlu diperhatikan.

Efektivitas kebijakan penataan PKL melalui SWK tidak hanya dapat dilihat dari keberadaan kawasan secara fisik. Kondisi aktivitas ekonomi di dalamnya juga menjadi ukuran penting.

Syamsuri menilai regulasi dan tata kelola seharusnya memberikan kepastian bagi pedagang.

“Aturan dan tertib kelola itu bukan untuk membebani, melainkan instrumen perlindungan bagi pedagang.

Muara akhirnya jelas, yakni peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan pelaku UMKM agar mereka bisa berusaha dengan tenang, tertib, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Persoalannya, tidak semua SWK memiliki tingkat keramaian dan aktivitas ekonomi yang sama.

Ada kawasan yang mampu berkembang, tetapi ada pula titik yang menghadapi persoalan minimnya pengunjung.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penataan kawasan perlu berjalan bersama strategi pemberdayaan yang berkelanjutan.

Evaluasi Penataan dan Urgensi Pemerataan Pemberdayaan

Kebijakan relokasi dan penataan pedagang kaki lima melalui SWK pada dasarnya merupakan bagian dari penataan kawasan dan pemberdayaan pedagang.

Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap membutuhkan evaluasi.

Achmad Roni, Aktivis Pusat Bantuan Hukum (PBH) Surabaya, menilai tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada pemindahan fisik pedagang ke dalam kawasan SWK.

“SWK adalah wujud implementasi Pemkot Surabaya dalam menata PKL berdasarkan Perda Penataan PKL.

Karena itu, pemerintah kota memikul kewajiban mutlak untuk melakukan pemberdayaan berkelanjutan terhadap para pedagang yang telah ditata ke dalam SWK,” ujar Achmad Roni.

Roni juga menyoroti belum meratanya intervensi dan perhatian terhadap seluruh sentra kuliner yang tersebar di Surabaya.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menciptakan kesenjangan aktivitas ekonomi antarsentra.

“Faktanya di lapangan, peran dan intervensi Pemkot Surabaya belum dirasakan secara merata oleh seluruh pedagang.

Masih banyak titik SWK yang sepi pembeli, mangkrak, bahkan mati suri setelah pedagang direlokasi.

Menata bukan berarti memindahkan lalu ditinggalkan; evaluasi menyeluruh dan program pemulihan titik-titik SWK yang lesu harus segera dieksekusi,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam melihat keberadaan SWK secara lebih utuh.

Sebab, keberhasilan penataan tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan ruang usaha tersebut benar-benar memiliki aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

Dari Tata Kelola Menuju Kesejahteraan

Pada akhirnya, pembahasan mengenai hak dan kewajiban pengurus SWK bukan sekadar persoalan administratif.

Di balik tata tertib, laporan pertanggungjawaban, kebersihan kawasan, promosi, pelayanan, dan koordinasi, ada kehidupan keluarga yang bergantung pada penghasilan dari sebuah lapak.

Bagi pedagang kecil, SWK bukan sekadar bangunan.

Di sanalah modal diputar, dagangan disiapkan, pelanggan dicari, dan kebutuhan keluarga dipenuhi.

Karena itu, tata kelola yang baik harus bermuara pada tujuan yang lebih besar: menciptakan kawasan usaha yang tertib, nyaman, produktif, dan mampu memberikan kepastian serta kesempatan berkembang bagi UMKM.

Pengurus memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan dukungan.

Namun, mereka juga memikul kewajiban menjaga kepercayaan anggota dan menjalankan organisasi secara transparan.

Pemerintah memiliki peran dalam penataan, pembinaan, pemberdayaan, dan evaluasi.

Pedagang memiliki tanggung jawab menjaga kualitas produk, kebersihan, pelayanan, serta etika berdagang.

Sementara masyarakat menjadi bagian penting dari ekosistem melalui aktivitas konsumsi dan dukungan terhadap keberadaan UMKM.

Pada akhirnya, SWK tidak akan benar-benar hidup hanya karena bangunannya berdiri dan lapaknya tersedia.

SWK baru benar-benar hidup ketika pedagang mampu berjualan, pembeli merasa nyaman, pengurus mampu menjalankan tata kelola, dan pemerintah hadir melalui kebijakan serta pemberdayaan yang benar-benar dirasakan di lapangan.

Sebab di balik setiap lapak, ada orang yang sedang mempertahankan usaha.

Dan di balik setiap transaksi, ada keluarga yang sedang menjaga keberlangsungan hidupnya.

Di situlah keberhasilan sebuah SWK seharusnya diukur: bukan hanya dari seberapa tertata tempatnya, tetapi dari seberapa jauh kawasan itu mampu menghidupkan ekonomi orang-orang yang ada di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *